Mahfud MD Nilai Penetapan Tersangka Ratna Sarumpaet Tepat

Mahfud MD menilai penetapan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka oleh kepolisian adalah tindakan yang tepat.


Menurutnya, Ratna bisa dijerat dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal itu berisi ancaman bagi seorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman pidananya, maksimal 10 tahun penjara," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini seusai mengisi kuliah umum di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Senin (8/10).

Mahfud menilai, perkara yang Ratna Sarumpaet ini melibatkan banyak orang. Kata dia, Ratna awalnya memberitahukan soal kebohongan penganiayaan yang dialaminya itu kepada anaknya. Kemudian, informasi itu diteruskan kepada pihak lain, termasuk Fadli Zon.

Ketika Fadli diberitahu, kemudian datang dan (Ratna) membenarkan. Lalu Fadli beritahu Amin Rais, Prabowo, Joko Santoso dan lain-lain," terang Mahfud.

Menurut dia, yang dimaksud dengan penyiaran itu adalah (informasi) yang didengar oleh lebih dari 1 orang.

Kasus Ratna ini melibatkan banyak orang. Dia sekarang menjadi tersangka artinya sudah ada dua alat bukti yang cukup oleh penyidik," pungkasnya.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks soal penganiayaan dirinya oleh orang lain. Dia telah mengakui bahwa cerita tentang penganiayaan itu merupakan sebuah kebohongan.

Ratna resmi ditahan sejak Jumat malam hingga 20 hari kemudian. Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kuasa hukum berencana mengajukan Ratna sebagai tahanan kota karena kondisinya yang harus mengonsumsi obat tiap hari dan usianya yang tak lagi muda.