MAKI Intervensi Pra Peradilan Ahmad Marzuki vs KPK

Upaya tersangka kasus suap hakim PN Semarang, Ahmad Marzuki untuk lepas dari jerat hukum masih saja berlanjut.


Hal itu diketahui dengan diajukannya gugatan pra peradilan oleh kuasa hukum Ahmad Marzuki, Iwan Hardianto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor registerasi 171/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Meski demikian, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan intervensi atas gugatan pra peradilan tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pengajuan intervensi atas gugatan pra peradilan tersebut karena pihaknya merasa dirugikan atas kasus dugaan suap Ahmad Marzuki kepada hakim PN Semarang, Lasito.

Pasti kami ajukan intervensi. Kami mendesak KPK agar mengusut tuntas perkara ini. Dulu waktu perkara korupsi dana banpol, gugatan kami ditolak. Ternyata ada dugaan suap antara Ahmad Marzuki kepada Lasito, itu merugikan," kata Boyamin.

Lebih jauh, Boyamin menerangkan, salah satu alasan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Ahmad Marzuki adalah penyidik KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Boyamin menilai, bahwa hal itu tidak berdasar. karena senyatanya Ahmad Marzuqi telah dipanggil oleh KPK sebanyak dua kali namun Ahmad Marzuqi tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Hal ini jelas-jelas kesalahan dan kesengajaan Termohon Intervensi untuk tidak menghormati hukum dan justru memanfaatkannya untuk dijadikan dalil Praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya," tegas Boyamin.

Oleh karenanya, Boyamin meminta hakim  menyatakan tindakan Penetapan Tersangka atas Ahmad Marzuqi  dugaan korupsi Suap terhadap Lasito Hakim Pengadilan Negeri Semarang KPK sah dan berdasar hukum.

Kami juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menuntaskan proses hukum atas dugaan korupsi Suap terhadap Lasito sampai dengan Putusan Inkracht," pungkas dia.