Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang menang Gugatan Perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), kini mengajukan gugatan untuk Cawapres Paslon Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
- Truk Tabrak JPO Jalan Diponegoro Ungaran, Pengemudi Alami Luka-luka
- Diduga Depresi, Nekat Terjun Ke Sumur
- Warga Perumahan Dinar Indah Semarang Mau Pindah Setelah Tiga Kali Dikepung Banjir
Baca Juga
Humas PN Solo, Bambang Aryanto, membenarkan ada gugatan Almas kepada Gibran itu tak terlepas dari putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Almas sudah mengajukan gugatan di MK dan dikabulkan. Tapi kok tidak memberi ucapan terima kasih, seperti yang kita baca di gugatannya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) itu," kata Bambang, saat dikonfirmasi Jumat (2/2/2024).
Almas awalnya mengajukan gugatan pada tanggal 22 Januari 2024. Bambang mengatakan gugatan itu adalah gugatan sederhana. Tetapi oleh hakim yang menyidangkan, gugatan mendapat penetapan dismissal karena bukan merupakan gugatan sederhana.
Pihak Almas kembali mengajukan gugatan pada tanggal 29 Januari 2024, dengan gugatan perdata biasa. Materi yang diajukan masih sama.
"Gugatan sederhana itu belum sampai persidangan, baru dismissal, dipelajari. Kira-kira menurut hakim ini masuk gugatan sederhana atau tidak. Gugatan sendiri merupakan gugatan yang mudah pembuktiannya, cepat dilakukan. Namun menurut majelis hakim, sudah dijelaskan jika perjanjiannya masih bersifat abstrak," jelasnya
Sidang pertama sedianya akan dilaksanakan pada Kamis (15/2) mendatang. Jika semua pihak hadir, Bambang menjelaskan PN Solo akan menunjuk hakim sebagai mediator dalam rangka memediasi.
- Aman Dan Kondusif: Polres Wonogiri Laksanakan Pengamanan Salat Idulfitri 1445 H
- Jelang Malam Takbiran, Polres Semarang Siap Siagakan 229 Personelnya
- Diduga Akibat Sakit Menahun, Warga Kejobong Purbalingga Gantung Diri