Miris !!!, Anak Kandung Dihamili, 2 Tahun Berjuang Mencari Keadilan 

Peristiwa tragis terjadi di kabupaten Sukoharjo, seorang gadis dihamili oleh ayah kandungnya saat ia berusia 15 tahun. Sudah dua tahun ini, G (21) berjuang mencari keadilan dan hak asuh anak yang saat ini dalam kekuasaan ayahnya, SW (59). 


Sejak kasus tersebut sudah dilaporkan pada tahun 2021, namun tidak ada perkembangan apapun, bahkan ada upaya damai. 

Apalagi sang ayah atau terlapor termasuk orang yang cukup berada dan paham soal hukum, jadi ada upaya menutupi kasus.

Sampai akhirnya korban bertemu Badrus Zaman, pengacara mantan ketua PERADI Surakarta, dan kemudian meneruskan kasus tersebut hingga G mendapatkan haknya.

"Awalnya G terlihat trauma dan putus asa karena laporannya di Polres Sukoharjo tidak kunjung selesai, sampai akhirnya kita kuatkan dan saat ini kami lanjutkan kasus ini sampai ada keadilan untuk G." Kata Badrus Zaman, usai menanyakan kelanjutan kasus di Polres Sukoharjo, Selasa (16/5/2023).

Badrus menjelaskan saat ini ia menjadi kuasa hukum ketiga dari G, dan langkah pertamanya ia mendatangi Polres Sukoharjo menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan pada Agustus 2021 lalu.

"Tadi kami bertemu penyidik PPA dan belum ada jawaban yang memuaskan tentang perkembangan kasus. Kami juga menempuh langkah lain dengan mengirim surat ke KPAI, Komnas Perlindungan Anak, hingga Kapolri. Ini masalah serius soal nasib anak, pelecehan dengan korban anak dan pelakunya masih bebas sementara korban mengalami trauma karena diintimidasi," tandas Badrus.

Badrus menilai Polres Sukoharjo sepertinya tidak ada emphati pada kasus ini. Apalagi alasan kasus ini lambat karena penyidik mengaku tidak bisa menghadirkan terlapor untuk diperiksa ataupun diambil DNA sebagai bukti. 

Dijelaskan singkat oleh Badrus, kasus tersebut bermula pada tahun 2016 memaksa anaknya untuk bersetubuh saat itu korban masih SMP, hingga pada tahun 2017 korban hamil dan melahirkan. Beruntung korban bisa meneruskan sekolah hingga lulus SMK. 

Usai melahirkan anak korban dikuasai oleh SW, bahkan beberapa kali masih menjadi korban pemuas nafsu sang ayah kandung. 

Hingga saat lulus SMK ia mendapat dukungan beberapa teman untuk mencari keadilan dan mengadukan kasus pada Polres Sukoharjo.

"Kami sadar kasus ini berat dan penuh intimidasi dari pihak terlapor seperti yang selama ini dialami. Tapi kamu tetap berjuang mencari keadilan untuk G." Pungkas Badrus.

Saat mendatangi Polres Sukoharjo, Badrus juga mengajak serta G yang didampingi tim pengacara perempuan dari firma hukum MBZ Keadilan milik Badrus Zaman. 

Nampak ada trauma dan ketakutan saat ia berhadapan dengan penyidik PPA Polres Sukoharjo. 

Bahkan G sempat menangis saat ada pertanyaan dari penyidik yang sedikit berlebihan yang kembali menyinggung trauma.

Dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan penyidik tidak menghentikan kasus dan masih melakukan penyidikan. 

"Memang kami kesulitan menghadirkan terlapor untuk melengkapi barang bukti,  tapi kasus ini masih berjalan, kami tetap mencari upaya," ungkap Kasat Reskrim.