Sebanyak 87 bocah laki-laki menjadi korban perilaku seks menyimpang yang dilakukan oleh pria berinisial PN (28).
- Lagi, Warga Vs Gangster, Polisi 'Cuma' Amankan Tiga Anak Kecil
- Soal Tanah Munjul, Firli Bahuri : KPK Tidak Pandang Bulu Dan Berpegangan Pada Bukti
- Penyelewengan Dana Ummat, Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Batang Mengundurkan Diri
Baca Juga
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi AKPB Kuswahyudi Tresnadi mengatakan saat ini data korban PN yang diperoleh sebanyak 87 anak yang rata-rata berusia 15-17 tahun.
"Pelaku menggaet korban dari media sosial," ujar Kuswahyudi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Dijelaskan Kuswahyudi, pelaku membuat akun di instagram dengan mengunggah konten dan foto-foto wanita seksi, jika ada akun instagram lain yang merespon kemudian pelaku mengirimkan pesan pribadi dengan merayu untuk meminta korban mengirim gambar dan video telanjang.
Setelah foto didapat, pelaku mengancam korban akan menyebar gambar dan video tersebut jika tidak ingin menuruti kemauannya.
Para korban, sambung Kuswahyudi biasa dieksekusi di kediaman pelaku atau di hotel. Kasus ini terungkap setelah ada korban yang melaporkan ke polisi.
"Dari pemeriksaan, pelaku ini memang memiliki ketertarikan dengan anak di bawah umur," imbuh dia.
Kuswahyudi menjelaskan pelaku PN ditangkap di sebuah hotel di Jambi sekitar dua pekan lalu setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Atas perbuatannnya PN disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
- Cemburu Istrinya Chat-chatan Dengan Pria Lain, Suami Lakukan KDRT
- Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Curanmor
- Anak Buah Injak Kepala Warga, Panglima : Saya Minta Malam Ini Danlanud-Dansatpom Merauke Dicopot