NST (24) pemudik warga Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, dibekuk aparat Polres Purbalingga, Selasa (4/6).
- Polresta Surakarta Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk di Tempat Karaoke
- Perguruan Silat Punya Tradisi, Pemerintah Punya Peraturan
- Bagian I: Pasutri Di Salatiga Gelapkan 60 Mobil Rental
Baca Juga
Ia diamankan setelah didapati membawa obat terlarang jenis Eximer sebanyak 56 butir.
Pengungkapan kasus bermula saat adanya patroli dari Polsek Bobotsari yang menemukan adanya sejumlah pemuda nongkrong di jembatan Desa Limbasari. Saat dilakukan pemeriksaan dari tangan pelaku diamankan barang bukti obat terlarang yang disimpan dalam tas," kata kapolres.
Kapolres menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka obat terlarang tersebut selain dikonsumsi sendiri juga dijual kepada orang lain.
Tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ncaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.
- Polisi Resmi Tetapkan Tersangka
- Idrus Marham, Menteri Jokowi Yang Pertama Berstatus Tersangka?
- Pesta Miras di Angkringan, Sembilan Remaja di Kudus Digulung Polisi