RS (27), seorang Mucikari prostitusi online yang nekat Open Booking Order (BO) saat bulan Ramadan digrebek di sebuah Hotel di Salatiga. Alhasil, RS langsung digelandang ke Mapolres Salatiga, Jumat (31/3).
- Gadaikan 11 Mobil Rental, Wanita Muda di Pekalongan Ditangkap
- Empat Karyawan Pabrik Sepatu Nike dan Converse di Salatiga 'Selundupkan' Keluar Pabrik
- Tak Terima Ditegur Nonton TV, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung
Baca Juga
Saat penangkapan di kamar hotel, Unit Reskrim menemukan kondom bekas pakai yang dibuang di tempat sampah.
Mematok tarif Rp 250 ribu sekali kencan, RS, warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat sementara ditahan di sel Mapolres Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani S.Sos. M.H, mengatakan ditangkapnya RS berawal dari Unit Reskrim mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi online / Open BO yang dikendalikan oleh Mucikari dengan Akun MiChat.
"Laporan yang kita terima, kuat dugaan RS ini sebagai mucikari prostitusi Online yang beroperasi di sebuah hotel di wilayah Kota Salatiga," ungkap AKP M Arifin.
Disaat bersamaan, aku dia, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan Operasi Bina Kusuma Candi 2023 (OBKC) selama bulan suci Ramadan ini.
Selaku Kasatgas Gakkum OBKC, AKP Arifin segera melakukan penyelidikan dengan memantau melalui patroli cyber diketahui bahwa akun RS standby di TKP.
"Saat Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan di TKP mengetahui 2 orang yang mencurigakan diduga seorang mucikari yang sedang menunggu wanitanya di Balkon lantai 2," terangnya.
Benar saja, saat anggota yang 'nyanggong' terlihat seorang wanita diduga pemilik Akun Michat menemui RS.
Sejurus kemudian, si wanita menuju kamar menjumpai tamu/pembeli jasa Open BO di salah satu kamar hotel tersebut.
"Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polres Salatiga melakukan interogasi dan mengakui bahwa Mucikari sebagai penjual / pencari tamu Wanita Open BO dengan tarif Rp 250.000,-," paparnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang
bukti diantaranya kondom satu kotak, 3 buah HP sebagai sarana transaksi, serta uang tunai Rp 250.000,- diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut.
Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, S.H., membenarkan telah diamankannya pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Salatiga.
Unit Reskrim, saat ini sedang melaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku.
"Pelaku / Mucikari akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)," tutup IPTU Henri Widyoriani, S.H.
- Diputuskan Hakim, Adi Wahyono Anak Buah Juliari jadi Justice Collaborator
- Kepala Imigrasi Pemalang Pimpin Asesmen Tim Pokja Zona Integritas
- Dokter Bimanesh Berharap Vonis Bebas