JM (15) warga Desa/Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap harus berurusan dengan Polres Kebumen. Ia diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor. Tersangka yang mengaku hanya lulusan SD itu melakukan aksinya sebanyak dua kali.
- Diparkir di Depan Rumah, Mobil Warga Purbalingga Digasak Pencuri
- Polda Jateng Ungkap 404 kasus Curanmor Selama Operasi Sikat Jaran 2021
- Polres Magelang Kota Tahan Dua Remaja Pembawa Sajam
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede mengatakan, ada dua unit sepeda motor yang diamankan dari tersangka, yakni Honda Beat dan Suzuki Satria Fu. Ilmunya untuk menggondol sepeda motor bukanlah ia dapatkan di bangku sekolah dasar. Ia berguru kepada seorang residivis Curanmor yang telah bebas dari masa kurungan.
"Pengakuannya dalam hitungan menit, tersangka ini dapat membawa kabur sepeda motor korban. Ilmunya ia dapatkan dari seorang residivis. Selanjutnya dipraktekkan oleh tersangka, dan berhasil mencuri dua sepeda motor," kata AKBP Robertho Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno, Kamis (13/6).
Robertho Pardede mengatakan, pencurian sepeda Honda Beat dilakukan tersangka pada Hari Selasa (11/6) sekira pukul 01.00 WIB di pinggir jalan, di tempat parkir sepeda motor di Desa Sidomukti Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen saat ada pertunjukan wayang kulit.
Awalnya tersangka mengincar sepeda motor yang akan dicuri. Selanjutnya, tersangka membuka secara paksa lubang kunci, dengan kunci "Y" yang telah disiapkan sebelumnya. Hanya hitungan menit, sepeda motor yang terparkir bisa dibawanya kabur dengan merusak lubang kunci tersebut.
Agar mempunyai nyali saat melakukan aksinya, tersangka mengaku menenggak minuman keras terlebih dahulu. Setelah setengah teler, ia baru melancarkan aksinya.
"Tersangka mengincar sepeda motor yang pelindung tutup kuncinya terbuka. Jadi jika posisi tertutup, tersangka mengaku agak kesulitan untuk mencuri sepeda motor itu," ungkap Kapolres.
Sebelum melakukan aksi pencurian di Adimulyo, tersangka melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria Fu. Kini kasus yang ada di Kecamatan Puring ditangani Polsek setempat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara.
- Edarkan Pil Koplo di Dermaga Pantai Demak, Dua Pengedar Diringkus Polairud
- Diumumkan Ketua KPK, Rudi Hartono Iskandar Resmi Ditahan atas Perkara Pengadaan Tanah Munjul
- Polres Pekalongan Kota Bekuk Pemakai Sabu Seberat 5,4 Gram