Oknum Guru di Ungaran Cabuli Muridnya Sejak Mei 2020

Seorang oknum guru berinisial SS (36) warga Ungaran, Kabupaten Semarang mencabuli muridnya sejak Mei tahun 2020 atau sejak korban masih duduk di bangku kelas V.


Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., membenarkan kejadian yang menimpa murid SD yang dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Ungaran. 

"Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria terhadap anak dibawah umur," kata Yovan Fatika kepada wartawan, Rabu (6/7). 

Kapolres mengisahkan, jika aksi bejat pelaku terkuak setelah sejumlah guru perempuan melihat korban berinisial K (14) menunjukkan perilaku mencurigakan karena seperti trauma saat didekati lawan jenis, khususnya guru laki-laki. 

Dan benar saja. Saat ibu korban menanyakan dan membujuk korban Korban pun menceritakan apa yang dialaminya.

Mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang. 

"Dan saat ini pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya. 

Pelaku yang merupakan seorang oknum guru pada salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Ungaran tersebut sudah melakukan aksinya sejak bulan mei 2022.

Pelaku melakukan pencabulan sejak korban duduk di bangku kelas V hingga sekitar bulan mei 2022. 

Dimana, awal kejadian tersebut dilakukan pelaku SS pada bulan Mei 2020 saat berlangsung jam pembelajaran dengan meraba dada korban. 

"Aksi SS berlanjut sekitar bulan Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar KK (Kartu Keluarga) dengan dalih keperluan kenaikan kelas," terangnya. 

Sementara, di rumah pelaku SS melakukan kembali perbuatannya dengan ancaman bahwa untuk tidak diceritakan siapapun. 

"Pada tanggal 5 mei 2022 saat korban duduk di kelas VII (1 SMP), pelaku kembali memanggil korban untuk datang ke kontrakannya dan korban mendapat perlakuan yang sama serta diberi imbalan Rp. 100.000," ujarnya. 

Ia menambahkan, ibu kandung korban sendiri sehari-hari bekerja sebagai buruh. Saat mendapat laporan dari pihak sekolah yang curiga kepada perilaku Korban yang apabila di dekati guru pria saat pelajaran seperti trauma. Ibu korban pun langsung melaporkan ke Polres Semarang. 

"Pelaku akan kita dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E  Undang undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang no. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang," pungkasnya.