Pasar Rakyat di Kota Garam Diusulkan Berlabel SNI, Ternyata Ini Manfaatnya

Pasar rakyat di Kecamatan Sumber Rembang perlu penataan ulang terkait kebersihan dan kenyamanan agar bisa mendapatkan label SNI. Arif Edy Purnomo/Dok.RMOLjateng
Pasar rakyat di Kecamatan Sumber Rembang perlu penataan ulang terkait kebersihan dan kenyamanan agar bisa mendapatkan label SNI. Arif Edy Purnomo/Dok.RMOLjateng

Pasar Kragan, Pasar Kreatif Lasem dan Pasar Tegaldowo di Kecamatan Gunem, tahun ini diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang sebagai pasar menyandang Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Kebijakan ini dilakukan, sebagai komitmen Pemkab setempat memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat di pasar.

Berbagai persiapan pun telah dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, agar tiga pasar tersebut mengikuti atau akurasi agar bisa menjadi pasar SNI.

“Ada tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar yang ingin berlabel SNI, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan,” ujar Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfudz, Sabtu (16/3).

Sedangkan untuk persyaratan umum agar bisa mendapatkan label SNI, kata Mahfudz, yakni pasar harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan.

“Infrastruktur di Pasar Kragan kan sudah bagus dan zonasi juga sudah. Mungkin dari kebersihan dan drainase perlu kita tingkatkan lagi. Termasuk ketertiban, pemberdayaan pedagang, kesehatan dan tersedianya ruang laktasi,” urainya.

Menurut Mahfudz, pasar berlabel SNI bukan dinilai dengan mahalnya infrastruktur yang ada di pasar yang bersangkutan. 

Namun lebih kepada sarana prasarana pendukung dan pemberian edukasi menjaga kebersihan kepada pedagang.

Misalnya untuk pengadaan tempat sampah, lanjut Mahfudz, harus ada pembangunan landasan dan seterusnya. Begitu juga pos kesehatan, harus ada ruangan khusus. Kalau belum ada ya harus membangun baru dulu, ” tambahnya.