Pekerjakan Wanita Dibawah Umur, Pemilik Karaoke Jadi Tersangka

Seorang wanita pemilik salah satu tempat hiburan karaoke di Demak, ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi anak.


Pelaku terbukti memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (PL) di tempat hiburan miliknya.

Amin Ermawati (33) warga Desa Wonosalam, Kabupaten Demak, ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Demak, dalam razia yang ditingkatkan yang digelar dengan sasaran tempat hiburan illegal.

Erma terbukti telah memperkerjakan K-A (16), warga Grobogan sebagai seorang pemandu lagu di tempat hiburan karaoke ‘Gadis Semi’ di Trengguli, Demak.

Dari pengakuannya, Erma mengatakan, K-A datang sendiri untuk melamar bekerja sebagai pemandu lagu. Lantaran sudah memiliki KTP, Erma pun menerimanya bekerja dengan bayaran 60 ribu/jam.

"Saya terima karena dia (korban) sudah ber KTP. Saya pikir kan sudah dewasa," ujar Erma.

Sementara itu, Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar, mengatakan, terungkapnya kasus eksploitasi anak tersebut didapat pada saat razia rutin yang ditingkatkan dengan sasaran tempat hiburan dan warung remang remang.

Dalam mengungkap kasus tersebut, petugas sempat kesulitan lantaran korban memiliki dua kartu identitas dengan beda usia.

"KTP yang satu umurnya hampir 18 tahun, kemudian kami cek ternyata yang asli usianya masih 16 tahun," kata Kapolres.

Kapolres Demak menambahkan, kasus eksploitasi anak ini dinilai sangat berbahaya bagi perkembangan dan pergaulan generasi muda. Jeratan pasal pelaku pun tidak main-main, karena termasuk mengambil hak anak yang sebenarnya.

"Oleh karenanya pelaku dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 88 Jo pasal 761 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman penjara 10 tahun" pungkas Arief Bahtiar.

Terkait barang bukti yang dikumpulkan terdapat, 1 buah TV LED 40 inc, 1 CPU, 1 monitor, 1 buku nota rincian room, 2 mik, 2 salon spiker aktif.