Buntut dari tawuran, seorang pelajar dibacok 'lawannya' di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya. Oleh warga yang melintas di lokasi pembacokan, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat.
- Polda Jateng Ringkus Oknum Pengacara yang Peras Warga dan Polisi
- Bantah Ada Klitih, Kapolres : Ini Perkelahian Kelompok Remaja
- Dugaan Salah Prosedur Lelang Alun-alun Johar, Pemkot Semarang Disomasi
Baca Juga
Kasus penganiayaan tergolong kekerasan terhadap anak ini kini ditangani Satreskrim Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga dalam jumpa pers kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.
"Ya, kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 162 / X / 2022 / JATENG / RES. SALATIGA tanggal 25 Oktober 2022," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Dr Nanung Nugroho. I, S. T., M.H., Jumat (18/11) siang.
Dari kejadian, ungkap Kapolres, jajarannya berhasil mengamankan dua tersangka yakni Adan Arya Rizky Mahesa (21) dan Cosan All Hakim (20). Keduanya warga Tambaksari RT 01, RW II, kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Keduanya lanjut Kapolres telah ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Guna penanganan lebih lanjut, keduanya ditahan di sel Mapolres Salatiga. Dari tangan keduanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya hasil VER / Visum RSUD Salatiga.
"Selain itu, kami mengamankan satu buah buah Helm, satu buah jaket, satu buah celurit dan satu unit SPM Honda Beat dengan Pol : H-4015-ARC," tambahnya.
Kapolres pun membeberkan kronologi kejadian hingga korban ARS (16) seorang pelajar warga Dsn. Gilingan Lor Rt 05 Rw 05, Desa Urut Sewu, Kec. Ampel Kab. Boyolali dibacok di Salatiga pada beberapa pekan lalu pada dini hari.
"TKP di Jalan Lingkar Selatan sebelum Perempatan Bendosari ikut Kel. Kumpulrejo Kec. Argomulyo Kota Salatiga," ujarnya.
Dimana, sehari sebelum pembacokan korban bersama dia saksi, Rizqo Yoga dan M Zamar berencana melihat tawuran di JLS Salatiga.
Mereka berboncengan tiga mengunakan SPM Honda Beat menunggu rombongan Tama, selaku pemberi info adanya tawuran di pinggir jalan dekat Polsek Ampel untuk selanjutnya bersama-sama berangkat menuju JLS Salatiga, info lokasi adanya tawuran.
"Sesampainya di Salatiga, rombongan berhenti di Warak untuk menunggu musuh. Setelah berputar hingga dekat taman Bendosari, rombongan korban bertemu dengan rombongan musuh. Karena korban berboncengan tiga, korban tertinggal dengan rombongannya dan berada paling belakang," terangnya.
Korban dikejar oleh empat orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dikendarai tersangka Cosan dan yang membonceng adalah tersangka Adam Arya sambil membawa clurit.
Tiba-tiba korban dibacok satu kali menggunakan clurit oleh pembonceng tersangka Adam Arya mengenai bagian punggung.
Korban melarikan motor ke arah Timur namun terus dikejar, korban kembali dibacok hingga mengenai tangan kanan.
"Masih dalam keadaan membonceng SPM, korban dibacok lagi hingga mengenai bagian pergelangan tangan kanan, siku kanan, dan lengan kanan dari Korban," pungkasnya.
Sesampainya di Perempatan Pasar Sapi, pengendara Yamaha Scoopy mencegah temannya (pembonceng Honda beat untuk berhenti membacok korban.
Sampai di Jalan Ahmad Yani, korban dan teman-temannya berhenti, lalu ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Salatiga.
Karena mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan, ayah korban TS melaporkan peristiwa menimpa putranya ke Mapolres Salatiga.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Dr Nanung Nugroho. I, S. T., M.H., kedua tersangka melanggar pasal Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima dan/atau denda paling banyak 100 juta.
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Jo Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak," imbuhnya.
- Seorang Pemuda Diringkus Polisi Gara-gara Curi Ponsel Teman Kencan
- Polres Purbalingga Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
- Patroli Keliling Kota Kudus, Polisi Tangkap Lima Pasangan Tak Sah dan Gerebek Pemuda yang Asyik Pesta Miras