Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) diminta tegas menindak partai-partai politik yang melakukan
kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran Kepemiluan.
- DPR Minta Pemerintah Serius Atasi Cyber Narcoterrorism
- Menengok Kemiskinan di Jateng Jelang Debat Pilpres, Pengamat : Tak Turun Signifikan
- Naik Bendi, Ilyas Akbar-Tri Haryadi Daftar ke KPU Karanganyar
Baca Juga
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto memaparkan, dari temuan, catatan dan analisis yang dilakukan JPRR selama proses pendaftaran calon legislatif (caleg), hal-hal teknis administratif banyak yang tidak dipenuhi oleh parpol.
"Ini menandakan parpol yang ada tidak siap menuju Pemilu. Mestinya ada tindakan tegas dari KPU dan Bawaslu terhadap parpol-parpol seperti itu. Ngapain aja mereka selama ini?" tutur Sunanto, dalam siaran persnya, Rabu (25/7).
Bayangkan saja, lanjut Sunanto, hasil pemantauan JPPR pada tanggal 17 Juli 2018 sampai jam 00.00 WIB, ditemukan masih ada partai politik yang mendaftar serta melakukan perbaikan berkas pengajuan bakal calon seperti melengkapi foto, tanda tangan pimpinan parpol dan stempel, serta penomoran. Hal ini jelas melanggar Pasal 9, 10,11, adan Pasal 12 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan
"Kemudian, selama proses pendaftaran pada tanggal 17 Juli 2018, KPU masih menerima berkas partai politik secara manual tanpa mengisi data caleg ke SILON," ujar Sunanto.
Dia menjelaskan, sampai saat ini, dari hasil pemantauan JPPR terkait verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan berkas melebihi batas waktu yang ditentukan. Padahal, semestinya sudah selesai pada tanggal 18 Juli 2018, dan pada tanggal 19 Juli 2018 diumumkannya penyampaian hasil verifikasi.
"Karena itu, kita mempertanyakan ketegasan dan konsistensi KPU dalam menjalankan peraturan yang sesuai dengan petunjuk teknis PKPU. Juga, mempertanyakan sikap Bawaslu terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan oleh KPU," ujarnya.
Pendaftaran calon anggota legislatif dari partai-partai politik peserta Pemilu 2019 sudah selesai dilaksanakan pada Selasa 17 Juli 2018, tepat pukul 24.00 WIB atau 00.00 .
Sebanyak 16 partai politik peserta Pemilu yang sudah mendaftarkan calon legislatifnya. Pendaftaran sebenarnya sudah dibuka sejak tgl 4 Juli lalu, namun partai politik cenderung memilih mendatangkani kantor KPU di menit-menit akhir menjelang pendaftaran ditutup.
PPP bahkan baru hadir sekitar pukul 23.30 WIB atau hanya setengah jam sebelum pendaftaran ditutup.
Bakal caleg yang diajukan oleh partai politik harus dipastikan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, selain itu kelengkapan administrasi yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan.
Parpol juga harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Bacaleg yang diajukan harus didaftarkan melalui sistem informasi pencalonan (SILON), termasuk manual.
Dengan jumlah calon setiap partai hampir 575, serta jumlah dapil sekitar 80 setiap partai, jika dengan waktu terbatas tentu proses pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh KPU akan mengalami banyak kendala.
"Di sisi lain, KPU hanya mempunyai waktu satu hari untuk memverifikasi semua berkas," pungkasnya.
- Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Dalam Pilkada 2018
- Dewan Minta Pemerintah Soroti Pelecehan Seksual pada Perempuan
- Beredar Foto Ade Bhakti Mendaftar Ke Demokrat, Jadi Wakilnya Yoyok Sukawi?