Pembuang Bayi Dalam Kardus Dibekuk

Polsek Jeruklegi Cilacap berhasil mengungkap kasus pembuangan seorang bayi laki-laki yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya.


Penangkapan pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan pasca penemuan bayi yang menggegerkan Grumbul Cidungun RT 3 RW 4 Desa Jeruklegi Wetan kecamatan Jeruklegi Cilacap.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mohamad Ibnu Sahid, polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus RS (24) berstatus janda warga Jalan Melon Desa Jeruklegi wetan, Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap yang diduga sebagai pelaku yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Primair 76B Jo 77B undang-undang nomor 17 tahun 2016 Perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, pada Selasa (4/12/2018) jelang sholat mahrib warga Grumbul Cidungun RT 3 RW 4 Desa Jeruklegi Wetan kecamatan Jeruklegi dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki yang masih ada plasentanya di bawah jendela di semak semak samping rumah salah satu warga.

Kondisi Bayi laki-laki tersebut dalam kondisi sehat, diletakan didalam kardus warna coklat dengan dibalut kain warna putih sampai ke lutut posisi kedua tangan di dada dan ari-ari masih menempel di pusar di perkirakan usia bayi saat di temukan berusia 4 jam setelah dilahirkan," kata Kapolsek.

Bayi laki laki tersebut kemudian dirawat di puskesmas Jeruklegi dan barang bukti yang ditemukan di TKP  diamankan di Polsek Jeruklegi untuk proses penyidikan.