Pembunuh Sekretaris Gudang Ikan di Batang Dituntut 15 Tahun Penjara

Pembunuh sekretaris gudang Ikan Penta Febrilia (24), yang bernama Salis Syaiful Umar dituntut 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batang menyatakan tidak ada hal yang meringankan mantan tunangan korban itu.


"Pihak JPU menuntut agar pengadilan menghukum Terdakwa Salis Syaiful Umar bin Suripto dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Selasa (15/2) siang 

Ia menjelaskan menilai perbuatan terdakwa Salis Syaiful Umar bin Suripto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan. Selain itu, terdakwa juga banyak menyangkal keterangan saksi lain hingga menghadirkan saksi verbal lisan.

Hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Penta Febrilia meninggal dunia. Lalu, perbuatan itu termasuk keji dan sadis.

"Terdakwa tidak pernah merasa menyesal atas perbuatannya sendiri dan tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Ridwan juga mengatakan JPU menganggap terdakwa menghalangi penyidikan. Contohnya,  mempengaruhi saksi M Ali Sabana bin Casnoto dan menghilangkan barang bukti.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat kukumnya meminta penundaan kepada Majelis Hakim untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledooi). Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022.

Agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi) dari terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa.

Salis Syaiful Umar diduga membunuh Penta pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021. Peristiwa keji itu s berada di Kantor Gudang Fillet Ikan yang terletak di di Dukuh Karangwidoro RT.01 RW.06 Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang.