Pemuda asal Godong Grobogan nekad memperkosa pacarnya yang baru berusia 15 tahun. Ia juga sempat melakukan penganiayaan terhadap pacarnya agar dapat menyalurkan nafsu bejadnya.
- Motif Pembunuhan Pasutri di Kebumen karena Soal Pembagian Hasil Panen
- Tempat Karaoke Di Semarang Disegel Polda Jawa Tengah, Ada Hiburan Striptease
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
Baca Juga
Pelaku N (20) merupakan warga Jatilor Godong sementara pacarnya F (15) merupakan seorang pelajar asal Penawangan. Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong.
Kejadian pilu tersebut terjadi terjadi pada 15 Desember 2022. Berawal saat F diajak N ke rumah kakeknya Jatilor Godong Grobogan. Kondisi sepi N memaksa meminta gawai korban kemudian dia masuk ke kamar.
Pelaku berniat mengambil gawai milik F kemudian masuk ke kamar namun N langsung menarik kerah baju korban sambil mengeluarkan kata-kata kasar terhadap korban. Korban kemudian didorong hingga jatuh di kasur.
"Diduga menolak diajak bersetubuh pelaku memukul punggung korban, kemudian memukul kepala dan kaki korban secara berulang-ulang dengan tangannya," terang Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa, Jumat (3/3).
Dia menjelaskan, karena tak mampu melawan korban hanya menangis kemudian pelaku menarik celana dan menyetubuhi korban.
Berawal dari petugas mendapat informasi keberadaan tersangka dari salah satu saksi di sebuah kos yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar lingkungan Kwarungan Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Kemudian petugas datang beserta dengan menggunakan sprint penangkapan tersangka. Setelah itu tersangka di amankan ke Polres Grobogan.
"Pelaku terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana kurungan 15 tahun," ungkapnya.
- Polda Jateng Ramadan Hingga Lebaran, Tegas Larang Petasan!
- Diduga Polisi, Pria Tembak Siswa SMK N 4 Semarang
- Pelaku Perampokan Cilacap Rencanakan Aksi Selama 10 Hari