Kuasa hukum terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Firman Wijaya enggan ikut campur dalam kesaksian kliennya.
- Aplikasi LIBAS Polrestabes Semarang Raih Penghargaan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia
- Kepolisian Tangkap Sarjana Pertanian Yang Budidayakan Ganja
- Bupati Lampung Selatan Ditangkap KPK Berkat Laporan Warga
Baca Juga
Dia memilih menghindar terkait kesaksian Setya Novanto yang menyebut dua politisi PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung, dalam persidangan kasus ini.
"Nah itu (penyebutan nama Puan dan Pramono), saya nggak bisa komentar lebih jauh," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis lalu (22/3) Setya Novanto mengatakan bahwa uang proyek KTP-el menyinggahi dua politisi utama PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung. Masing-masing mendapatkan uang sebesar 500 ribu dolar AS.
Hal tersebut disampaikan oleh Setya Novanto dengan alasan dirinya pernah mendengar saat di rumahnya, Made Oka Masagung memberi tahu keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, telah memberikan uang kepada dua politisi itu.
- Mengaku Petugas Indihome, Dua Pencuri Kabel PT Telkom Diringkus Polres Kudus
- Modifikasi Tangki Calya Untuk Ngangsu BBM, Warga Prembun Diciduk
- Polres Karanganyar Tangkap Warga Selokaton