Pengantin Baru Asal Mesir Kena Denda Imigrasi Pemalang karena Overstay

Seorang Warga Negara (WN) Mesir yang menikah dengan perempuan Tegal ketahuan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Pemalang melanggar aturan keimigrasian. Akibatnya, pengantin baru itu harus membayar denda Rp 5 juta karena overstay selama lima hari. 


"Iya awal tahun ini kami menemukan pelanggaran WNA overstay. Warga Mesir itu harus membayar denda ke kas negara," kata Kepala Kanim Pemalang, Arvin Gumilang, Selasa (28/2). 

Ia menjelaskan denda WN Mesir yang overstay itu adalah Rp 1 juta per hari. Aturan itu termuat dalam  Pasal 78 Undang-udang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Orang asing pemegang izin tinggal harus membayar beban atau denda jika overstay. Jika overstay melebihi 60 hari, maka orang asing akan dideportasi dan kena cekal. 

Arvin menjelaskan ada dua jenis pelanggaran yaitu administratif ataupun pelanggaran pidana keimigrasian. Sanksi administratif yaitu deportasi dan cekal. 

Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Washono menambahkan pada 2022, pihaknya menindak dua WNA. Seorang WN Yaman bernama Muhammed overstay lebih dari 60 hari dan sedang proses deportasi. 

Lalu, WN Liberia sempat masuk detensi tapi dikeluarkan karena penjaminan dari UNHCR. 

Washono menyebut jumlah WNA di wilayah kerja Kanim Pemalang mencapai 513 orang berdasarkan izin tinggal. 

Wilayah kerja Kanim Pemalang meliputi Kabupaten Batang, Kota/Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kota/Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes.