Pengrusakkan di PT RUM, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Subdit  III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng menetapkan tiga tersangka terkait pengrusakan di PT Rayon Utama Makmur (RUM). Salah satunya adalah mahasiswa UMS yang Selasa (6/3) kemarin dijenguk oleh pihak kampusnya, Muhammad Hisbun Payu alias Is.


Saat dijengguk ada empat perwakilan biro hukum Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS) yang datang ke kantor  Ditreskrimum Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang.

Saat dihubungi RMOL Jateng, Kepala Bagian Biro Hukum UMS Bambang Sukoco mengatakan, kedatangannya saat itu untuk memberikan pendampingan kepada Is karena dari informasi yang diperoleh Is melakukan aksi dengan tujuan baik.

"UMS melakukan pendampingan. Yang dilakukan Is bermaksud baik, ingin mendatangkan keadilan," ujar  Bambang Rabu (7/3).

Dalam kesempatan tersebut Bambang menyebut belum tentu Is yang melakukan perusakan karena diinformasikan ada video yang menunjukkan Is memegang pagar pabrik PT RUM karena ada anak SMP yang kena pukul.

"Is mengatakan tidak terlibat.  Waktu aksi dorong-dorongan  dia pegang pagar karena ada anak SMP dipukuli. Tapi kita sendiri belum tahu kebenarannya," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, pihak kampus juga menjalankan permintaan orangtua Is yang ada di Sulawesi untuk melihat kondisi putra mereka. Saat ini Is dalam kondisi baik.

Pendampingan hukum ini dimungkinkan berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang sudah sejak hari Senin pasca ditangkap mendampingi Is.

Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Nanang Haryono mengatakan  tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Is.

"Pemeriksaan sudah selesai. Ini dalam pengembangan, kemungkinan tersangka akan bertambah," kata Nanang saat dikonfirmasi.

Nanang menegaskan, pihaknya memimpin penangkapan ini tidak asal-asalan dan sudah mengantongi alat bukti video.

"Video nanti bisa dibuka di persidangan. Tiga orang yang sudah kami tetapkan tersangka masing-masing Is, Sutarno, dan Kelvin," pungkas Nanang.