Sejumlah pihak menilai penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah lambat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran Universitas Sebelas Maret (RKA UNS) Surakarta 2022.
- Polisi Sebut Mayat di Waduk Wadaslintang, Korban Pembunuhan!
- Kemenlu Desak Pemerintah Malaysia Investigasi Penembakan WNI
- Curi Ponsel, ODGJ di Grobogan Dipolisikan
Baca Juga
Sekitar 26 saksi sudah dimintai keterangan oleh Kejati. saksi ini antara lain, dua orang pelapor, rektor UNS sebagai terlapor, puluhan saksi dari civitas akademika UNS, dan saksi lainya.
Namun, semenjak 20 September hingga 9 Oktober 2023 atau sekitar 20 hari setelah proses pemeriksaan tersebut.
Aparat penegak hukum belum juga menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Belum ada satu pun tersangka ditetapkan dalam kasus sangat menyita perhatian rakyat Indonesia.
Hingga muncul suara-suara minor dan desas-desus kasus ini sudah dikondisikan dari bawah sampai atas agar mentok di 26 saksi itu saja.
Sumber informasi terpercaya tapi enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, ada semacam pengkondisian dalam dugaan korupsi RKA UNS Surakarta 2022.
"Informasi yang saya terima, ada pengkondisian agar kasus ini dihentikan. Entah siapa yang menyuruh, alasannya kurang data, kurang sumber data, ya begitulah," terang sumber rahasia ini, Senin (9/10).
Sumber ini juga menyebut, pengkondisian kasus ini tidak hanya di tingkat provinsi saja, tetapi sudah masuk pusat lembaga.
"Katanya sudah disusun rapi, ada Mrs C (oknum UNS) yang ditugasi untuk pengkondisian dari provinsi sampai pusat ini," terangnya.
Pihaknya mengatakan sebaiknya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung agar lebih serius dalam penanganan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triyono di Semarang menyatakan, penanganan perkara masih sangat awal.
"Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya," kata Arfan.
Menurut dia, kejaksaan belum menentukan penyimpangan terkait perkara yang diselidiki tersebut.
Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.
Adapun perincian dari dugaan korupsi RKA UNS Surakarta 2022 tersebut mencapai sebesar Rp34,6 Miliar.
XD Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus. Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.
- Upal dan Narkoba, Jadi Kasus Paling Mencolok di Kejari Demak
- Pemdes Tegaldowo Menolak Semua Dalil Penggugat
- Asyik Nongkrong, 62 Motor Terjaring Razia 'Jateng Zero Knalpot Brong' Satlantas Polres Demak