Pengungkapan Sukarela Berkontribusi Rp1,8 T Terhadap Penerimaan DJP Jateng I

Net/ ilustrasi
Net/ ilustrasi

Program pengungkapan sukarela memberi kontribusi sebesar Rp1,8 triliun terhadap penerimaan DJP Jateng I sepanjang 2022.


“Realisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) tersebut sekitar 5,63% dari total penerimaan. Sedangkan realisasi non PPS sebesar Rp30,68 triliun atau 94,37%,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto, dalam siaran rilisnya, Kamis (19/1). 

Secara keseluruhan, lanjut dia, capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Tahun 2022 tercatat Rp32,51 triliun. 

Angka ini mencapai 111,73% dari target tahun 2022 yang di tetapkan yakni Rp29,10 triliun. 

“Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 11,23%,” papar dia. 

Dia melanjutkan, capaian tersebut tentu tidak lepas dari kinerja 17 unit kerja KPP di wilayah Jawa Tengah I, 2 KPP Madya dan 15 KPP Pratama. 

Bahkan ada Kantor Pelayanan Pajak yang penerimaannya mencapai 136,25% yakni KPP Pratama Kudus. 

Kemudian, kata dia, diikuti oleh KPP Pratama Semarang Barat dengan capaian 128,23% dan KPP Pratama Semarang Gayamsari dengan capaian 123,81%.

Capaian penerimaan pajak tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan tercatat mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Persentase pertumbuhan tertinggi yakni 171,73% di sektor kegiatan jasa lainnya, 70,57% di sektor administrasi pemerintahan, serta 24,72% di sektor transportasi dan pergudangan,” terang dia. 

Data menunjukan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebanyak 799.716 SPT atau sebesar 103,16% dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.211. 

Realisasi tersebut terdiri dari 53.179 SPT yang disampaikan WP Badan, 625.555 SPT WP Orang Pribadi Karyawan dan 120.982 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.

“Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencapai target kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT Tahunan di atas 100%,” kata dia. 

Dia mengapresiasi para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Selain itu, kepada para stakeholder yang telah mendukung dan berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” kata dia.