Pengusaha Semarang Digugat PKPU Senilai Rp2 Miliar

Seorang pengusaha Semarang, Agus H digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengusaha asal Jakarta, Nurlaila B, di Pengadilan Niaga Semarang.


Gugatan tersebut dilayangkan Nurlaila lantaran Agus dianggap tak memenuhi kewajibannya membayar utang.

Kuasa hukum Nurlaila, A Kemal Firdaus mengatakan, telah mengajukan gugatan bernomor 9/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN Smg pada 26 Mei 2020 lalu.

Menyatakan secara hukum Termohon PKPU AH berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 40 (empat puluh) hari," kata Kemal dalam permohonannya, Jumat (29/5).

Kemal menerangkan, nilai tagihan yang dimohonkan mencapai lebih dari Rp53,495 miliar. Rinciannya Rp2 miliar merupakan utang kepada klien dan sisanya kepada kreditur lain.

Menurut Kemal, utang piutang antara kliennya dengan AH terjadi pada 10 Mei 2018 lalu. Saat itu, AH meminjam uang dengan total Rp2 miliar dalam jangka waktu tiga bulan.

AH kala itu memberikan jaminan dua cek Bank Mandiri masing-masing senilai Rp1 miliar.

"Namun, tiga bulan berselang utang tak kunjung dibayar. Kliennya pun berupaya untuk mencairkan cek yang diberikan AH namun ditolak oleh pihak Bank lantaran saldo tidak cukup," jelasnya.

Kemal mengatakan kliennya juga sudah berupaya menagih, namun AH masih tak memenuhi kewajibannya. Sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, somasi juga telah dilayangkan lantaran upaya kliennya menagih utang tak membuahkan hasil.

Kata dia, somasi juga sudah dilakukan atas nama kreditur lainnya.

"Namun tetap tidak ada itikad baik. Karena itu Permohonan PKPU ini kami layangkan dengan anggapan melalui PKPU ini termohon bisa menyelesaikan utang-utangnya," kata Kemal.

Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto membenarkan, adanya gugatan PKPU tersebut di PN Semarang.

Kata dia, gugatan itu masuk ke dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat dalam nomor register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg.

Iya permohonan itu sudah masuk ke kami, dengan klasifikasi PKPU, sudah diajukan 26 Mei kemarin. Yang memohonkan dan termohonnya atas nama pribadi," kata Eko.