Penyidik Polres Karanganyar Tetapkan Pelatih Silat Sebagai Tersangka Kasus Kematian Warga Kerjo

Tim penyidik Reskrim Polres Karanganyar telah menetapkan S, pelatih silat, sebagai tersangka terkait kasus kematian Agil Hariyaji (21) warga Bloran RT 2/1 Desa Gempolan, Kerjo.


Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko menyebut S telah memenuhi unsur pasal 351 (3) KUHP subsider pasal 359 KUHP atas kematian Agil berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Dari dua alat bukti tersebut sudah bisa digunakan untuk menetapkan pelatih S sebagai tersangka.  Namun untuk detailnya menunggu lebih lanjut karena masih dalam proses penyidikan. Pembuktiannya nanti di pengadilan," ungkapnya Sabtu (7/5).

Menurut AKP Agung, tersangka S, saat ini sudah ditahan, untuk penyidikan lebih lanjut. Sejauh ini hanya satu tersangka  yang ditetapkan. Karena dalam pemeriksaan S mengakui telah, melakukan tindakan kekerasan dengan memukul dan menendang korban saat latihan berlangsung.  

Diberitakan sebelumnya, Pemuda asal Bloran RT 2/1 Desa Gempolan, Kerjo, Karanganyar, Agil Hariyaji (21) tewas  saat latihan bela diri yang berlangsung di Lapangan Desa Karangrejo, Kamis (5/5) sekira pukul 23.45 WIB.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Anjar Waskito mengatakan sekira pukul 02. 30 WIB pihaknya mendapatkan laporan adanya warga yang meninggal dunia saat latihan bela diri. 

"Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 11 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Tim Forensik Polda Jateng sedang melakukan otopsi untuk mengetahui sebab meninggalnya korban," pungkasnya.