Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) makanan halal akan disahkan DPRD Kota Semarang dalam waktu dekat.
- Sepanjang 2023, Kerugian Akibat Kebakaran di Grobogan Capai Rp 21,4 Miliar
- Bupati Blora : Retreat Ajarkan Kekompakan, Sinergitas, dan Budaya Tepat Waktu
- Pemkot Semarang Minta Penggunaan Logo SHIELD Jangan Dipermasalahkan Lagi
Baca Juga
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) makanan halal akan disahkan DPRD Kota Semarang dalam waktu dekat.
Raperda yang telah selesai dibahas dan difasilitasi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo baru-baru ini, telah direvisi kembali oleh tim panitia khusus.
Ketua panitia khusus Sugi Hartono mengatakan awalnya raperda ini memang tentang halal dan higienis, namun direvisi menjadi Raperda Makanan Halal.
"Jadi memang telah direvisi oleh tim pansus, karena dari segi higienis masuk ke ketahanan pangan dalam Raperda tahun 2021 mendatang," katanya Jumat (11/12).
Dirinya juga menjelaskan, karena telah selesai, pihaknya sudah mengajukan Raperda tersebut ke pimpinan dewan dan menunggu disahkan. Ia memperkirakan raperda akan disahkan menjadi perda dalam waktu dekat.
"Sudah saya tandatangani dan sudah diajukan, tinggal nunggu disahkan dalam rapat paripurna yang akan datang," tuturnya.
Fokus dari raperda ini salah satunya mengatur tentang kelayakan konsumsi bagi seluruh masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan pedagang kaki lima.
Tak hanya itu, nantinya pengajuan sertifikasi halal, tidak dilakukan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) melainkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Fleksibel saja, kalau pelaku usaha sudah mengantongi sertifikasi halal dari MUI, ya tidak apa-apa sampai masa berlakunya habis. Setelah habis lalu mengurus lagi ke BPJPH," urainya.
Fungsi dari perda makanan halal ini menitikberatkan pengawasan produksi atau makanan halal oleh Pemerintah Kota Semarang. Perda tersebut, nantinya bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Karena mengatur dan melindungi masyarakat dari produk atau makanan yang tidak layak. Tak hanya itu, Perda ini sendiri, menyoroti dari segi bahan, kebersihan dan cara pengolahan.
Dalam raperda ini, lanjut dia, mengatur terkait proses pembuatan produk, pengawas, pembinaan yang dilakukan secara persuasif. Sasaran utamanya adalah pelaku usaha yang sudah paten, misalnya UMKM ataupun PKL.
"Kita juga akan melibatkan berbagai dinas, misalnya Dinas Pertanian, Koperasi dan UMKM, DKK. Nantinya ada sertifikasi dari dinas ini, minimal ijin PIRT," pungkasnya.
- Gelar FGD, BPBD Sebut Potensi Bencana di Batang Meliputi Banjir hingga Kekeringan
- Perempuan Kota Magelang Dapat Pendampingan Usaha Berupa Pinjaman Modal.
- DPRD Demak Dukung Implementasi Program Bupati Yang Pro Rakyat