Sri Rohati (45) warga asal Rejosari Kecamatan Grobogan yang pernah mendapatkan pengampunan berupa restoratif justice dari Kejaksaan Negeri Grobogan karena kasus pencurian yang terjadi di Desa Tirem Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan 2021 lalu, kembali berulah.
- Tim Advokasi Tolak SP3 Pemkab Sintang soal Pembongkaran Masjid JAI
- Remaja Ini Ditangkap Saat Jual Gadis di Bawah Umur di Aplikasi Michat
- Warga Demak Dibekuk Polisi Lantaran Edarkan Pil Anjing
Baca Juga
Ia kembali meminta kalung seorang anak berusia 6 tahun di Taman Pendidikan Al Quran Mayahan dan tertangkap polisi. Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan di Polsek Tawangharjo. Seperti sebelumnya, ia mengaku melakukan kejahatan tersebut dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan makan ketiga anaknya.
Kapolsek Tawangharjo AKP Abbas mengatakan saat dimintai keterangan pelaku kooperatif dan tidak berbelit, sehingga mempermudah petugas dalam proses penyidikan.
"Saat ini masih kita dalami, dengan meminta keterangan saksi - saksi, saat ini belum dapat kita putuskan. Kita koordinasikan dulu," ujarnya.
Sementara itu, pihak orang tua korban sendiri meminta kasus tidak dilanjutkan karena adanya kekhawatiran berdampak pada psikis anak.
"Perma Nomor 2 Tahun 2012 menyebabkan perbuatan pelaku masuk dalam golongan kejahatan tipiring sekaligus pertimbangan kemanusiaan, namun, kita akan mengikuti intruksi ketika ditetapkan pasal lainnya," tutupnya.
- Satres Narkoba Polres Sukoharjo Bekuk Residivis Kurir Narkoba
- Siap Hadapi Kasasi Edhy Prabowo, Jaksa KPK Segera Susun Kontra Memori
- Gelar Konvoi Besar-besaran Kelilingi Semarang, Belasan Gangster ABG Ditangkap