Sri Rohati (45) warga asal Rejosari Kecamatan Grobogan yang pernah mendapatkan pengampunan berupa restoratif justice dari Kejaksaan Negeri Grobogan karena kasus pencurian yang terjadi di Desa Tirem Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan 2021 lalu, kembali berulah.
- Curi Kotak Amal, Pemuda Diringkus Takmir Masjid
- Gelar Sidak, Kalapas Kedungpane Tegaskan Napi Dan Petugas Tidak Lakukan Praktik Suap
- Dua Pelaku Pencuri Besi Drainase di Semarang Berhasil Ditangkap
Baca Juga
Ia kembali meminta kalung seorang anak berusia 6 tahun di Taman Pendidikan Al Quran Mayahan dan tertangkap polisi. Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan di Polsek Tawangharjo. Seperti sebelumnya, ia mengaku melakukan kejahatan tersebut dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan makan ketiga anaknya.
Kapolsek Tawangharjo AKP Abbas mengatakan saat dimintai keterangan pelaku kooperatif dan tidak berbelit, sehingga mempermudah petugas dalam proses penyidikan.
"Saat ini masih kita dalami, dengan meminta keterangan saksi - saksi, saat ini belum dapat kita putuskan. Kita koordinasikan dulu," ujarnya.
Sementara itu, pihak orang tua korban sendiri meminta kasus tidak dilanjutkan karena adanya kekhawatiran berdampak pada psikis anak.
"Perma Nomor 2 Tahun 2012 menyebabkan perbuatan pelaku masuk dalam golongan kejahatan tipiring sekaligus pertimbangan kemanusiaan, namun, kita akan mengikuti intruksi ketika ditetapkan pasal lainnya," tutupnya.
- Polres Pemalang Bekuk 5 Tersangka Pencuri Mobil Boks
- Dalami Kasus Suap Bupati Terbit Rencana Perangin, KPK Panggil Pejabat Pemkab Langkat
- Pelaku Acung-acungkan Clurit di Fly Over Jatingaleh, Ancaman Dipenjara 10 Tahun