Perumahan Tak Kantongi Izin Lengkap Dituding Penyebab Banjir

Satpol PP Kota Semarang menyoroti dugaan banjir karena ijin yang dikantongi pengembang belum lengkap.


Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, beberapa perumahan diterjang banjir seperti di kawasan Ngaliyan belum mengantongi izin pembangunan lengkap. 

"Beberapa perumahan, satu sudah KRK (keterangan rancangan kota) satu belum. Dan ada beberapa perumahan dibangun dengan tidak berijin," kata Fajar, Senin (9/1).

Fajar menyebut, ada tiga perumahan besar seperti di Ngaliyan, Mijen dan Gunungpati yang perizinan pembangunan perumahan belum lengkap. Ia menyebut, akan mengumumkan data lengkap terkait dengan perumahan yang belum memiliki izin lengkap.

"Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah soal ijin prinsip. Contoh, ada kawasan yang memasarkan kapling siap bangun tapi belum ada IMB-nya. Padahal walaupun belum ada bangunannya, tapi jika sudah ada site plane, maka harus ada IMB. Jadi jelas itu kapling siap bangun peruntukannya apa saja. Mulai dari fasum, tempat ibadah, jalan, dan lain-lain," paparnya.

Tak hanya perumahan, Fajar mengatakan keberadaan tower pemancar yang berada diatas bukit juga menjadi sorotan karena tidak sesuai peruntukkan. Bahkan ada pula tower yang belum memperpanjang izin.

"Nanti pemilik tower akan kita panggil. Kalau nggak mau ya pemancar sinyal di tower itu akan kita ambil paksa," tegasnya. 

Fajar menyebut, ada beberapa daerah yang menjadi perhatian yakni kawasan Bukit Sari Banyumanik yang terlihat banyak sekali tower pemancar berdiri.

"Jumlah tower yang kita awasi ada puluhan. Khususnya tower-tower yang ada di Bukit Sari Banyumanik. Itu kan kalau dilihat di atas bukit tower semua itu," tandasnya.