Pesan Sabu, Supervisor Karaoke Di Solo Diciduk Polisi

ER (30) warga Malangjiwan Colomadu, bekerja sebagai koordinator pemandu lagu (LC) karaoke di salah satu mall di Kota Solo, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta.


Tersangka ER ditambahkan karena memesan barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu dari  tersangka lain berinisial T (24) warga Jagalan, Jebres dan M (24) warga Petoran, Jebres.  

Penangkapan tersangka ER tersebut berawal dari dua tersangka lain yang sudah diamankan sebelumnya yakni T dan M saat akan mengambil narkoba  sabu di kawasan Simpang Empat Kandang Sapi, Mojosongo, Surakarta.

Penangkapan terhadap tersangka E ini berkaitan dengan penangkapan dua pelaku sebelumnya," jelas Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Sugiyo kepada wartawan, Jumat (6/9), di Mapolresta Surakarta.

Informasi awal yang di dapat salah satu anggota Satres Narkoba Polresta Surakarta ada aktifitas mencurigakan pada dua tersangka T dan M saat akan mengambil pesanan sabu milik tersangka E.

Petugas Satresnarkoba Polres Surakarta akhirnya mengamankan keduanya dan hasil pemeriksaan diketahui pesanan sabu tersebut milik E salah satu supervisor di tempat karaoke.

Dari keterangan keduanya disebut salah satu nama E yang merupakan seorang supervisor di tempat Karaoke di salah satu Mall di Solo," papar Kompol Sugiyo.

Setelah mengantongi nama pemesan sabu tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka E dan dibawa ke Mapolres Surakarta untuk menjalani periksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu pengakuan dari tersangka E, pesanan sabu itu juga pesanan salah satu rekannya yang berinisial F. Namun barang itu dibeli  dengan uang pribadinya, setelah barang sampai akan diganti oleh rekannya.

"Ini pesanan (sabu) disuruh temen, katanya pakai uang saya dulu," ungkap Edy.