Petir Minta KPK Blak-blakan

Zainal Abidin Petir, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar transparan. Koordinator bidang penyelesaian sengketa informasi publik Komisi Informasi Jateng ini, meminta kepada Agus Rahardjo supaya tidak terpengaruh dengan permintaan Wiranto agar menunda mengumumkan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.


Menurut Petir, sikap tidak transparan dari KPK itu, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap Undang-undang. Petir menilai, KPK sebagai aparat penegak hukum harus patuh terhadap Undang-undang negara.

"Kalau KPK tidak mau mengumumkan berarti tidak patuh terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu ketua KPK harus terbuka dan transparan untuk memenuhi janjinya  mengumumkan  tersangka calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018 pekan ini," tandas Zainal Petir, Minggu (18/3).

Zainal Petir mengaskan bahwa KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa dan tidak boleh diintervensi. Dalam Pasal 3 UU tersebut, terang Petir, menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

"Kalau Wiranto ngotot minta penundaan pengumuman tersangka, berarti telah melakukan 'obstruction of justice' (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum)," kata Petir.

Petir menegaskan, siapa pun yang melakukan hal itu terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, sebagimana diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tetang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Apalagi sekelas Wiranto selaku pembantu presiden. Wong Presiden saja tidak boleh melakukan intervensi kepada KPK," tegas Petir.

Dia juga menambahkan, kedudukan menteri itu adalah pembantu presiden, sebagimana diamanatkan di bab V  pasal 17 UUD 1945 tentang Kementrian Negara. Juga diatur  di UU 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara, yang bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara-negara

Zainal Petir minta kepada KPK maupun Kementerian negara selaku lembaga penyelenggara negara untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mari kita taat asas dan hukum supaya masyarakat tidak mentertawakan dan mencibir para penyelenggara negara," jelasnya.