Polisi Bekuk Pelaku Penyanderaan Dengan Tembakan Elektrik

Aksi pencurian disertai penyanderaan terjadi di jalan Gedung Batu Utara RT 09 RW 05 Kelurahan Ngemplak Simongan, Selasa (5/2/2019).


Drama penyanderaan selama 30 menit ini berakhir setelah  Polisi  melakukan tindakan terukur dengan menembak pelaku menggunakan senjata elektrik berdaya listik.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Doni Eko Listyanto mengatakan kejadian tersebut berawal dari pencurian yang dilakukan oleh  Ardi Nurcahyo (26) warga Condrokusumo Dalam.

Pemuda yang berprofesi sebagai tukang parkir ini mencuri dompet milik Suhardono (44) yang berisi uang tunai sebesar Rp160 ribu dan surat berharga lainya.

"Setelah mempergoki pelaku mencuri,  korban mengejar pelaku menggunakan potongan besi guna membela diri namun kehilangan jejak. Korban teringat bahwa anaknya masih di dalam kamar," terang Kompol Doni.

Begitu hendak membuka kamar anaknya bernama ZSS (12) kondisisnya tertutup rapat. Suhardono kaget bukan kepalang setelah diintip dari celah tembok ternyata anaknya dalam penguasaan pelaku.

Tidak itu saja pelaku nekat menyandera anak perempuanya menggunakan sajam jenis parang.

"Begitu mendapat laporan, petugas gabungan dari Polsek Semarang Barat dan Polrestabes datang ke lokasi dan berusaha melakukan pendekatan dan negoisasi kepada pelaku," imbuhnya.

Lanjut Doni,  begitu batas waktu negoisasi tidak direspon, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas. Saat mengetahui pelaku lengah Polisi langsung menyerbu dan menembak pelaku tepat didada dengan menggunakan senjata elektrik.

"Kondisi sudah mengkhawatirkan terhadap keselamatam korban, terpaksa kita tembak dengan senjata elektrik,"  katanya.

Masyarakat yang mengetahui ada penyanderaan langsung berusaha merangsek masuk dan mendekat ke pelaku yang hendak dievakuasi ke Polsek Semarang Barat. Namun berkat kesigapan Polisi aksi main hakim dapat dicegah.

"Untuk sementara kita terapkan dengan pasal pencurian dan undang-undang darurat. Untuk pasal perlindungan anaknya masih menunggu gelar intern," pungkas Doni.