Polisi Ingatkan Pidana Penyebar Hoax Soal Kematian Ustaz Maaher

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan ancaman pidana terhadap siapa saja yang menyebarkan hoax.


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan ancaman pidana terhadap siapa saja yang menyebarkan hoax.

Dilansir Kantor Berita RMOL, peringatan ini menyusul maraknya informasi yang simpang siur terkait penyebab kematian Soni Eranata atau Ustaz Maaher di media sosial.

Polri sebelumnya telah memastikan Maaher meninggal lantaran sakit, namun tidak dijelaskan secara gamblang penyakit yang diderita oleh tersangka kasus ujaran kebencian itu. Polri beralasan, sakitnya sensitif, dan akan berdampak buruk bagi citra keluarga almarhum jika diberitakan.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/2).

Polri juga membantah jika penyebab kematian Maaher At-Thuwailibi lantaran mengalami penyiksaan oleh anggota. Rusdi menekankan, Maaher meninggal karena mengalami sakit.

"Mengenai meninggalnya almarhum sudah dijelaskan bahwa karena sakit," ujar Rusdi.

Rusdi pun mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pemberitaan atau narasi di media sosial yang menyebutkan penyebab kematian Maaher selain karena sakit.

"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," tandas Rusdi.[sth]