Polisi Reka Adegan Pembunuhan Penjaga Malam Di Eks Jonas Photo

Pelaku Rismantoro saat melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Supriyono,  penjaga malam eks Jonas Photo.
Pelaku Rismantoro saat melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Supriyono, penjaga malam eks Jonas Photo.

Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan rekontruksi atau reka adegan terhadap kasus pembunuhan terhadap Supriyono (37) seorang penjaga malam di toko kamera fokus Nusantara Jala Diponegoro pada Selasa (29/3/22) yang lalu yang dilakukan oleh Rismantoro (24) warga Kebumen. Rekontruksi yang dijaga ketat Polisi ini disaksikan langsung oleh istri korban.


Dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras AKBP Agus Puryadi dan Kompol Onkoseno ini setidaknya dilakukan 29 adegan, mulai dari pelaku browsing mencari sasaran toko kamera, datang dari Kebumen, kemah di Gunungpati, mendatangi TKP, membunuh dan mencuri kamera di toko.

Kompol Onkoseno yang mengawasi jalanya rekontruksi menyebutkan, untuk reka adegan ini dilakukan di TKP pembunuhan, Jalan Kelud membuang HP dan di Polda Jateng, sebagai ganti TKP di Kebumen dan tempat berkemah di Gunungpati.

"Dengan rekontruksi ini diharapkan dapat menyinkronkan antara keterangan pelaku, saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tidak ditemukan  fakta baru dalam reka adegan ini," ungkap Kompol Onkoseno, di lokasi kejadian, Kamis (14/4/2022).

Pelaku Rismantoro melakukan reka ulang dengan tenang. Adegan demi adegan dijalaninya, sesekali ia tersenyum sebelum ditegur oleh anggota Jatanras Polda Jateng. Bak pembunuh berdarah dingin ia begitu santai saat melakukan adegan menggorok korban dengan lebih dari 4 tusukan.

"Menyesal sih tetap menyesal mas, tapi gimana lagi semuanya sudah terjadi," kata dia,  datar.

Puji Rahayu,  istri mendiang Supriyono yang melihat dari jauh reka adegan ini tak bisa menyembunyikan kesedihan. Ia nampak meneteskan air mata saat melihat tersangka digelandang ke TKP untuk memperagakan adegan demi adegan.

"Saya minta pelaku dihukum seberat beratnya, proses hukum biar aparat penegak hukum yang menangani," tandasnya.