Polrestabes Semarang menetapkan Muhammad Rozikin (32), sopir truk dump yang mengalami kecelakaan beruntun dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, di Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu (7/6), sebagai tersangka.
- Polres Batang Sita Bekuk Dua Pengedar Jaringan Aceh dan Sita 1.119 Obat Terlarang
- Sambangi Korban Pedofilia, Tim Ahli Pemprov Jateng Lakukan Trauma Healing
- Polda Jateng Masih Lakukan Pemeriksaan Terduga Pelaku Penganiayaan Bayi 2 Bulan
Baca Juga
Sopir truk dump bernopol H 1891 DG, Muhammad Rozikin (32), Warga Ngaliyan Semarang, Semarang, juga sudah ditahan di Mapolrestabes Semarang.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengatakan, sopir yang mengalami luka, sempat dilarikan ke rumah sakit dan diawasi oleh petugas.
"Sopir truk sudah kami tetapkan tersangka, dan sudah kami tahan," kata AKBP Yunaldi, melalui pesan singkat, Sabtu (10/6) siang.
Sopir truk disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, terkait berkendara dan menyebabkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Seperti diketahui, kecalakaan tersebut terjadi sekira pukul 11.00 WIB. Truk dump yang melaju dari arah timur, tanpa kendali menabrak beberapa kendaraan di turunan Jalan Prof Hamka Ngaliyan.
Usai menabrak sejumlah kendaraan, truk kemudian terguling dan menimpa Mobil Agya bernopo H 1240 FW.
Tiga orang di dalam mobil tersebut meninggal dunia akibat tertimpa badan truk dan muatannya.
Dari hasil olah tkp dan keterangan sejumlah saksi, polisi pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir, usai keluar dari RS Tugu, pada Jumat (9/6) kemarin.
Petugas menetapkan sopir truk dump sebagai tersangka atas kelalaiannya.
Hingga saat ini, Satlantas Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan penyebab pasti terjadinya kecelakaan.
- Sweetha Direncanakan Dibunuh dengan Cara Digantung
- Penganiayaan Bocah di Getasan, Polisi : Kasus Naik Penyidikan, Terduga Pelaku Ibu Anak
- Temuan Mayat di Sungai Bengawan Solo Korban Penganiayaan Oknum Bank Plecit