Satres Narkoba Polres Grobogan berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari empat pelaku dua diantaranya merupakan warga Kabupaten Demak berinisial HM dan MM.
- Akun Medsos Provokasi Tawuran Gangster Di Semarang, Ditindak Polisi
- Polres Demak Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
- Terbongkar! Tempat Kasino dan Hiburan Di Kawasan Perumahan
Baca Juga
Kedua pelaku diamankan petugas beserta bukti tembakau sintesis golongan 1 seberat 3,46 gram di Dusun Deresan Desa Beringin Kacamatan Godong.
Satu pelaku lainnya merupakan pengguna narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram. Pelaku diringkus saat melintas di jalan Dayang - Genuksuran Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Grobogan.
Sementara satu pelaku lainnya merupakan pengedar pil koplo berjenis eximer. Barang bukti berupa pil sebanyak 1.339 butir diamankan Polres Grobogan.
Keempat pelaku saat ini mendekam di Mapolres Grobogan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti berupa 3 sepeda motor dan 4 unit hanphone yang digunakan untuk transaksi turut diamankan.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius.
"Kita tidak ada ampun dengan kejahatan penyalahgunaan narkotika sikotropika, semuanya kita hantam," tegas Kapolres.
- Saat Warga Binaan Lapas Batang Diajari Peraturan Daerah
- Polres Demak Ringkus Dua dari Empat Pelaku Begal
- Penyuap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Diadili di PN Tipikor Bandung