Polres Grobogan Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satres Narkoba Polres Grobogan berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari empat pelaku dua diantaranya merupakan warga Kabupaten Demak berinisial HM dan MM.


Kedua pelaku diamankan petugas beserta bukti tembakau sintesis golongan 1 seberat 3,46 gram di Dusun Deresan Desa Beringin Kacamatan Godong. 

Satu pelaku lainnya merupakan pengguna narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram. Pelaku diringkus saat melintas di jalan Dayang - Genuksuran Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Grobogan. 

Sementara satu pelaku lainnya merupakan pengedar pil koplo berjenis eximer. Barang bukti berupa pil sebanyak 1.339 butir diamankan Polres Grobogan. 

Keempat pelaku saat ini mendekam di Mapolres Grobogan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Barang bukti berupa 3 sepeda motor dan 4 unit hanphone yang digunakan untuk transaksi turut diamankan. 

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius. 

"Kita tidak ada ampun dengan kejahatan penyalahgunaan narkotika sikotropika, semuanya kita hantam," tegas Kapolres.