Polres Karanganyar Amankan 7 Pelaku Perjudian di Dua Lokasi Berbeda

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar amankan tujuh pelaku tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Karanganyar.


Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Jaten dan Kebakkramat pekan lalu bersama barang buktinya. 

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mengatakan hari Senin (22/8) Polres Karanganyar mengirimkan tujuh pelaku tindak perjudian, untuk digelar perkara dalam kegiatan ungkap kasus tindak perjudian di jajaran Polda Jateng.

Sebagai salah satu upaya mendukung komitmen jajaran Polda Jawa Tengah Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayah Jawa Tengah.

"Ada tujuh orang tersangka yang kita kirim ke polda Jawa Tengah, mereka diketahui kedapatan menggelar perjudian jenis kartu domino dan kartu remi di dua wilayah yakni Jaten yang berjumlah tiga orang, dan Kebakramat berjumlah empat orang," papar Kasat Reskrim.

Selain mengamankan pelaku Satreskrim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai Rp 1,3 juta, dan uang cuk sebesar Rp 50.000 dari lokasi perjudian diwilayah Jaten, Karanganyar. 

Sementara untuk wilayah Kebakramat barang bukti yang diamankan berupa dua set kartu domino, uang tunai Rp 300 ribu, dan satu buah tikar yang digunakan untuk menggelar perjudian tersebut. 

"Mereka di kita jerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan," lanjut Kasat.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, menegaskan pihaknya tidak akan segan - segan menindak tegas para pelaku tindak perjudian di wilayah Hukum Karanganyar.

"Diharapkan agar masyarakat untuk bisa bersikap proaktif dalam bersama - sama menciptakan situasi kondusifitas masyarakat khususnya warga Karanganyar," pesannya.