Polres Magelang berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas mental hingga 6 bulan. Ironisnya, kejadian tersebut dilakukan pelaku sejak Tahun 2020.
- Kantongi Sabu, Dua Pemuda Asal Wadaslintang Terancam Penjara 12 Tahun
- Kepanikan Sejumlah ASN Klaten, Soal Raibnya Saldo Rekening Bank Jateng
- Temukan Bukti Baru, Kapolda Jateng Minta Pelaku Amuk Massa di Sukolilo Menyerahkan Diri
Baca Juga
Pelaku berinisial RR (58) diketahui berprofesi sebagai tukang kredit keliling, sementara korban berinisial AR (25).
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin mengatakan, awal mula kejadian saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.
Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memperkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.
"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Ds. Gulon Kec. Salam Magelang," ujar Kapolres dalam pres rilis, Rabu (16/2/2022).
Setelah disetubuhi, korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.
Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui tengah hamil 6 bulan.
Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka, sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," ungkap Kapolres.
Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.
Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
- Ditipu Teman, Rumah Perajin Batik Pekalongan Terancam Disita Bank Pelat Merah
- Korban Alami Luka di Kepala dan Ditusuk di Leher
- Diduga untuk Mesum, Kos di Jalan Menjangan Digeruduk Warga