Polsek Brati Grobogan Amankan Puluhan Botol Miras

Polres Grobogan menggelar operasi cipta kondisi di wilayah Grobogan guba menghentikan peredaran miras di bulan Ramadhan.


Kios terbukti menjual miras tersebut didatangi dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Seperti terjadi di Brati, sebanyak 66 botol minuman beralkohol berbagai merk disita oleh petugas. Sementara para pemilik kios dilakukan pendataan dan pembinaan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha menuturkan, kegiatan operasi miras itu digelar untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Brati, Grobogan, jelang bulan Ramadhan.

"Ini kegiatan rutin yang ditingkatkan menjelang bulan ramadan dengan sasaran penjual minuman beralkohol di wilayah Brati, Grobogan," terangnya, Rabu (15/3).

Kapolsek mengaku, pihaknya telah banyak menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras di wilayah Brati, Grobogan. 

Masyarakat pun resah dan mengeluhkan adanya praktik penjualan miras di bulan Ramadhan. 

"Selain peningkatan kegiatan rutin, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari tindaklanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjual minuman beralkohol. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atas apa yang telah diperintahkan Kapolres Grobogan," ujar AKP I Ketut Sudiartha.

Dalam operasi miras itu, didapati tiga warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ketiganya yakni warung milik M (50) di Kronggen, warung milik Y (52) di Lemah putih, dan warung milik J (50) di Jangkungharjo, Brati, Grobogan.

"Seluruh barang bukti kami amankan, kami bawa ke Polsek Brati," tegas AKP I Ketut Sudiartha.

Kapolsek Brati Polres Grobogan berharap, ke depan tidak ada lagi warung atau kios yang menjual minuman beralkohol di wilayah Brati, Grobogan untuk terciptanya situasi harkamtibmas khususnya menjelang Ramadhan.