Polsek Kutasari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di wilayah Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Pelaku pencurian berhasil diamankan berikut barang buktinya.
- Polresta Surakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari India
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Di Semarang
- Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham, Kalapas Batang Akhirnya Angkat Bicara
Baca Juga
Kapolsek Kutasari AKP Bambang Sidik Sanyata saat memberikan konfirmasi, Senin (16/4) mengatakan bahwa pelaku yang diamankan yaitu ES (59) seorang residivis kasus pencurian warga Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari yang masih tetangga korban. Ia diamankan saat berada di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.
"Peristiwa pencurian dilakukan pelaku pada hari Jumat 23 Maret 2018 di rumah korban bernama Tekad Sukamsi (28) warga Desa Karangjengkol RT 2 RW 1, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga," jelas kapolsek.
Saat kejadian, korban menaruh telepon genggam merk Samsung Galaxy J7 Prime warna putih, dalam kondisi sedang mengisi baterai di ruang tengah dekat televisi. Namun pada pagi harinya telepon genggam sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Kutasari.
"Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya pada Minggu (15/4/2018) di wilayah Sumbang Kabupaten Banyumas," kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan, untuk tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di polsek. Tersangka mendekam di ruang tahanan polsek dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
- Satpol P3KP Kota Pekalongan Bakal Patroli 24 Jam
- Biadab, Seorang Ayah Angkat di Grobogan Tega Hamili Putrinya Kelas 6 SD
- KPK Bahas OTT Lapas Sukamiskin Bareng DPR