Polsek Kutasari Ringkus Residivis Kasus Pencurian

Polsek Kutasari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di wilayah Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Pelaku pencurian berhasil diamankan berikut barang buktinya.


Kapolsek Kutasari AKP Bambang Sidik Sanyata saat memberikan konfirmasi, Senin (16/4) mengatakan bahwa pelaku yang diamankan yaitu ES (59) seorang residivis kasus pencurian warga Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari  yang masih tetangga korban. Ia diamankan saat berada di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

"Peristiwa pencurian dilakukan pelaku pada hari Jumat 23 Maret 2018 di rumah korban bernama Tekad Sukamsi (28) warga Desa Karangjengkol RT 2 RW 1, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga," jelas kapolsek.

Saat kejadian, korban menaruh telepon genggam merk Samsung Galaxy J7 Prime warna putih, dalam kondisi sedang mengisi baterai di ruang tengah dekat televisi. Namun pada pagi harinya telepon genggam sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Kutasari.

"Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya pada Minggu (15/4/2018) di wilayah Sumbang Kabupaten Banyumas," kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan, untuk tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di polsek. Tersangka mendekam di ruang tahanan polsek dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.