Pengadilan Negeri (PN) Batang menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan emping mlinjo Luluk Nisrina Nuraini. Putusan itu ditetapkan hakim tunggal Meilia Christina Mulyaningrum.
- Merebaknya Karaoke Ilegal, Camat Jati Kudus Koordinasi dengan Satpol PP
- Maling 18 Unit Handphone Ditangkap Polres Kebumen
- Satu Siswa SMK 5 Luka Disabet Benda Tajam Diserang Orang Tak Dikenal
Baca Juga
"Menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya," kata hakim tunggal itu dalam amar putusannya, Kamis (6/10).
Hakim menganggap dalil-dalil pemohon dan bukti-bukti yang diajukan tidak kuat dan tidak beralasan. Penetapan tersangka pada pemohon dianggap sudah sesuai prosedur.
Kuasa hukum Polres Batang, Jimmy Muslimin membenarkan informasi itu. Ia mengatakan putusan itu membuktikan bahwa prosedur yang ditempuh Polres Batang sudah sesuai.
"Pada persidangan kita bisa membuktikan semua bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Selain itu, kita juga mendatangkan saksi ahli dari Universitas Tri Sakti yang menguatkan," tandas Jimmy Muslimin.
Sebelumnya Luluk Nisrina Nuraini warga Limpung, Kabupaten Batang mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polres Batang. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono di Pengadilan Negeri (PN) Batang.
Pihak kuasa hukum menanganggap kasus yang menjerat klienya bukan kasus pidana melainkan perdata. Selain itu juga menganggap prosedur penetapan tersangka pada kliennya tidak sesuai prosedur.
- Polda Jateng Bekuk Enam Pelaku Gendam Lintas Provinsi, Beraksi di 5 TKP, Gasak Rp3 Miliar
- Dihadang Ormas, Satpol PP Kota Semarang "Gagal" Bongkar Karaoke Liar
- Lapas Kedungpane Tutup Rehabilitasi Sosial