Pengadilan Negeri (PN) Batang menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan emping mlinjo Luluk Nisrina Nuraini. Putusan itu ditetapkan hakim tunggal Meilia Christina Mulyaningrum.
- KPK Gelar OTT Lagi, Kali Ini di Penajam Paser Utara
- Terapi Uap Aroma Terapi untuk Warga Binaan Rutan Batang
- Komplotan Copet Asal Bandung Diringkus Polisi Saat Beraksi Saat Konser Ndarboy Genk
Baca Juga
"Menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya," kata hakim tunggal itu dalam amar putusannya, Kamis (6/10).
Hakim menganggap dalil-dalil pemohon dan bukti-bukti yang diajukan tidak kuat dan tidak beralasan. Penetapan tersangka pada pemohon dianggap sudah sesuai prosedur.
Kuasa hukum Polres Batang, Jimmy Muslimin membenarkan informasi itu. Ia mengatakan putusan itu membuktikan bahwa prosedur yang ditempuh Polres Batang sudah sesuai.
"Pada persidangan kita bisa membuktikan semua bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Selain itu, kita juga mendatangkan saksi ahli dari Universitas Tri Sakti yang menguatkan," tandas Jimmy Muslimin.
Sebelumnya Luluk Nisrina Nuraini warga Limpung, Kabupaten Batang mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polres Batang. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono di Pengadilan Negeri (PN) Batang.
Pihak kuasa hukum menanganggap kasus yang menjerat klienya bukan kasus pidana melainkan perdata. Selain itu juga menganggap prosedur penetapan tersangka pada kliennya tidak sesuai prosedur.
- Sepeda Motor Misterius Diketahui Milik Warga Kemangkon, Namun Pengendara Hilang
- Polres Salatiga Ringkus Kawanan Pencuri Mobil
- Tiga Jenderal Turun Gunung Buru DPO Kelompok Teroris Pimpinan Ali Kalora