Petugas dari Polresta Solo, amankan puluhan orang yang mendatangi PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194 Solo. Informasi di lokasi mereka terlihat membawa tongkat besi di lokasi kantor BPR tersebut.
- Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Grobogan, Polisi Hadirkan 10 Saksi
- Dirut PLN Mangkir Panggilan KPK
- Antisipasi Kecurangan, Reskrim Polres Demak Pantau SPBU
Baca Juga
Petugas gabungan Polsek Gayamsari, melakukan penutupan paksa terhadap puluhan warung angkringan yang nekat berjualan di atas pukul 21.00 WIB, Sabtu (16/1/2021) malam.
Selain warung, petugas juga memberikan sanksi kepada sejumlah warga yang melanggar protokol Kesehatan dengan tidak mengenakan masker dan berkerumun.
Operasi yustisi petugas focus terhadap kerumunan warga di warung-warung yang masih nekat berjualan di atas pukul 21.00.
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 tahun 2021, selain melakukan himbauan, petugas juga menutup paksa para pelaku usaha yang nekat.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Adhimas Purwonegoro mengatakan, penutupan pelaku usaha yang nekat berjualan di atas jam 9 malam ini sekaligus mensosialisasikan peraturan Wali Kota Semarang dalam penanganan Covid19 di Kota Semarang.
"Kita harap para pelaku usaha dan masyarakat menaati peraturan yang diberlakukan dalam memutus mata rantai penularan Covid19,†ujar Kompol Adhimas.
Rencananya, operasi akan terus digelar secara rutin hingga tanggal 25 Januari mendatang. Namun, tidak menutup kemungkinan jika Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang jika angka Covid19 di Kota Semarang belum turun.
- Pemuda di Brati Grobogan Diamankan Polisi Curi Handphone Milik Saudara
- Polrestabes Semarang Ancam Tindak Tegas Pelaku Tawuran
- Kejaksaan Sukoharjo Tetapkan Agus Kuntadi Tersangka Korupsi Rp1,397 Miliar PD BKK Bulu