Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota atas dugaan penggunaan sumur bor tak berizin. Laporan itu dilakukan oleh Ormas Bintang Adhyaksa yang dikomandoi Didik Pramono.
- Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, 6.908 Batang Disita
- Deklarasi Anti IRET, Polda Jateng Bersama Masyarakat Perangi Ekstrimisme
- Pelajar Kelas 1 SD di Grobogan, Jadi Korban Kekerasan Seksual
Baca Juga
"Hari ini kami resmi melaporkan Perumda Tirtayasa ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Pekalongan Kota," kata Didik Pramono, Senin (13/11).
Ia menyebut dasar pelaporannya adalah 33 sumur bor milik BUMD Pemkot Pekalongan itu tidak berizin. Padahal sumur bor itu dioperasionalkan untuk menyuplai air ke pelanggan dan berbayar.
Didik menyatakan hal itu hanya satu dasar pelaporannya. Pihaknya masih punya dasar laporan lain. Satu di antaranya kualitas air Perumda Tirtayasa.
"Hasil uji lab adalah air PDAM dinyatakan tidak layak konsumsi baik untuk minum atau memasak meski itu sudah melalui proses pemanasan,"jelasnya.
Didik menyebut bahwa kandungan air PDAM jmemiliki kadar kimia tinggi. Daftarnya ada di lampiran hasil uji lab yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Pekalongan.
"Jadi rekomendasi yang dikeluarkan Labkesda itu air PDAM secara penggunaan hanya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan non konsumsi," ujarnya.
Didik menyebut meski untuk non konsumsi, terdapat keluhan dari puluhan warga di Kelurahan Panjang Wetan. Puluhan warga yang menggunakan air PDAM untuk mandi, muncul keluhan gatal-gatal.
Di sisi lain, Analis Sumber Air Tanah ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Serayu Utara, Bagas Kurnia Jati menyatakan seluruh sumur bor yang dimiliki PDAM Kota Pekalongan tidak memilki izin.
Ada lima sumur bor yang masih dalam proses pengajuan izin, namun sejak 2015 tidak ada kelanjutannya. Karena itu statusnya sama tidak berizin.
Bagas menyebut sumur bor tak berizin masuk pelanggaran pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Hal itu masuk kewenangan penegak hukum.
Pihaknya hanya punya kewenangan untuk memonitoring serta mengawasi sumur bor berizin. Semua sumur bor berizin ada laporan berkala debit air.
"Jadi setiap orang yang menggunakan debit air bawah tanah untuk kegiatan usaha wajib dilengkapi dengan izin usaha. Adapun ada pelanggaran perizinan maka menjadi kewenangan APH untuk menegakkan hukum,"kata Bagas Kurnia Jati.
- Kini, Giliran Pengusaha Beras Curangi Rakyat
- Kasus Perumahan Korpri Salatiga: Diniatkan untuk ASN Golongan Rendah, Justru Diperjualbelikan (Bagian 3-Bersambung).
- Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Dengan Gelar Police Art Di TOS