Tahanan Rutan Salatiga mendapatkan pengetahuan tambahan perihal proses penangkapan hingga menjalani persidangan.
- Aniaya dan Sebar Foto Tak Senonoh Pacar, Mahasiswa di Sukoharjo Dipolisikan
- KAMMI Minta Publik Percayakan ke Timsus dan Komnas HAM
- Dewan Minta Pemkot Semarang Tegas pada Hollywings dan Marabunta
Baca Juga
Hal ini mereka terima saat menerima bantuan dan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga, Selasa (14/2).
Kegiatan ini melibatkan LBH Gumilang Heni Dwi Anggreani dan Pengadilan Negeri Salatiga dihadiri Rodesman Aryanto yang juga sebagai Hakim Wasmat PN Salatiga.
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan, penyuluhan hukum gratis ini menjadi sebuah pencerahan bagi para tahanan sehingga mereka tahu akan
"Diharapkan dengan penyuluhan hukum ini, para tahanan paham akan haknya, dan proses selama menjalani masa penangkapan hingga persidangan," tandas Andri.
Dipusatkan di Selasar Rutan Salatiga Andri mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu hak yang diberikan Rutan Salatiga kepada para tahanan secara gratis.
"Sebagai salah satu pemenuhan hak tahanan kami berikan bantuan hukum gratis dan pelaksanaan penyuluhan bersama," ungkapnya.
Terlihat, para tahanan sangat antusias menyimak materi demi materi. Apa yang mereka terima sebuah ilmu bermanfaat.
- Berkas Perkara Lengkap, KPK Limpahkan Bekas Pejabat DJP Kemenkeu Dadan Ramdani ke Jaksa
- Go SIGAP, Upaya Percepatan Pengiriman Dokumen Pelanggar Lalu Lintas Secara Online
- Oknum Polisi Yang Jual Beli BBM Ilegal Terancam Dipecat