Rampas Barang Di Warung, Dua Residivis Kembali Dibekuk

EK (28) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga dan DA (26) warga Desa Jatisaba Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, rupanya belum kapok meski sudah pernah menikmati dinginnya hotel prodeo.


Keduanya kembali beraksi melakukan kejahatan. Kali ini kasus perampasan dengan modus berpura-pura menanyakan alamat di sejumlah warung kelontong.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Poniman mengatakan, modus yang dilakukan kedua pelaku  dengan modus berpura-pura menanyakan alamat di sejumlah warung kelontong warung wilayah Desa Bajong, Kecamatan Bukateja.

Saat menanyakan alamat tersebut, pelaku kemudian merampas perhiasan maupun uang korban.

Keduanya merupakan residivis yang sering melakukan kejahatan yang sama," kata AKP Poniman, Jum’at (11/1).

AKP Poniman menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu  buah kalung emas, satu buah liontin, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R 4305 WV dan satu  buah helm merk Zip warna biru. Selain itu diamankan satu buah tas perempuan yang dibeli dari uang hasil kejahatannya.

Tersangka kami kenakan pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan atau 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tambah Poniman.