EK (28) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga dan DA (26) warga Desa Jatisaba Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, rupanya belum kapok meski sudah pernah menikmati dinginnya hotel prodeo.
- Polda Jawa Tengah: Kami Akan Selidiki Dulu, Harap Jangan Mudah Terprovokasi
- Saksi Terakhir Bertemu Korban Tewas di Aliran Sungai Bengawan Solo Diperiksa Intensif
- Polres Kebumen Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Narkoba
Baca Juga
Keduanya kembali beraksi melakukan kejahatan. Kali ini kasus perampasan dengan modus berpura-pura menanyakan alamat di sejumlah warung kelontong.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Poniman mengatakan, modus yang dilakukan kedua pelaku dengan modus berpura-pura menanyakan alamat di sejumlah warung kelontong warung wilayah Desa Bajong, Kecamatan Bukateja.
Saat menanyakan alamat tersebut, pelaku kemudian merampas perhiasan maupun uang korban.
Keduanya merupakan residivis yang sering melakukan kejahatan yang sama," kata AKP Poniman, Jum’at (11/1).
AKP Poniman menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas, satu buah liontin, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R 4305 WV dan satu buah helm merk Zip warna biru. Selain itu diamankan satu buah tas perempuan yang dibeli dari uang hasil kejahatannya.
Tersangka kami kenakan pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan atau 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tambah Poniman.
- Mengaku Petugas Indihome, Dua Pencuri Kabel PT Telkom Diringkus Polres Kudus
- Benny Mamoto: Banyak Kearifan Lokal di Indonesia Bisa Dipakai untuk Penyelesaian Restorative Justice
- Pria Ini Diamuk Warga karena Kepergok Mencuri