ER (18) warga Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia kedapatan merampas smart phone milik Febri (18) warga Gombong, pada Senin (23/7) sekira pukul 19.30 WIB. Saat korban sedang berjalan kaki menuju rumahnya.
- Pesta Miras, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
- Cegah Gangguan, Petugas Razia Barang Pribadi Napi Rutan Salatiga
- Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polres Blora Gelar Patroli Skala Besar
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Cipto Rahayu saat dihubungi membenarkan peristiwa itu.
Saat itu korban dipepet tersangka yang mengendarai kendaraan bermotor Honda beat warna hitam. Tersangka merebut dari belakang dan langsung tancap gas," jelas Kabag Ops, Selasa (24/07/2018).
Lanjut Kompol Cipto, saat ini tersangka yang ternyata baru sebulan menikah itu telah berhasil diamankan.
Tersangka diamankan Polsek Gombong di rumahnya di Desa Mangunweni Kecamatan Ayah. Kami juga telah mengamankan barang bukti Smartphone merk Asus milik korban dan sepeda motor yang digunakan untuk merampas," kata Kabag Ops.
- Satresnarkoba Polres Wonogiri Cokok Pengedar Sabu Usai Transaksi
- Tawuran Antar Gangster 'Pecah' di Kalipancur
- Gubernur Jawa Tengah Berpesan Kepada Narapidana Penerima Remisi untuk Perbaiki Diri