Kabar mengejutkan datang dari kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Rektor Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. mengembalikan mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (RI).
- Demi Daya Saing di Pasar Global, UMKU Rangkul Perguruan Tinggi Malaysia
- Jogjakarta Dibidik Tuan Rumah ASEAN Plus Three International Seminar
- Organisasi Mahasiswa Punya Peran Penting Dalam Menyiapkan Pemimpin Bangsa
Baca Juga
Dalam keterangan tertulisnya, Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, menyampaikan berbagai perkembangan terjadi di UNS. Diantaranya terbentuknya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat (MWA). PMWA tersebut telah terbit dan disosialisasikan pada 8 Januari 2024 kemarin oleh Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kemendikbudristek RI.
Kemudian, proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No. 1 Tahun 2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Mendikbudristek pada tanggal 16 Januari 2024 dengan berbagai pertimbangan," ujar Prof. Jamal, Kamis (18/1).
Pertimbangan dimaksud Prof. Jamal yaitu terkait dengan amanat perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor telah Prof. Jamal laksanakan dan telah mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.
"Tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggungjawab besar. Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS," imbuhnya.
Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, tindak lanjut penyelesaian dan keputusan, Prof. Jamal menyerahkan sepenuhnya kepada Mendikbudristek RI.
"Semoga UNS semakin maju, berkontribusi yang signifikan dalam pembangunan bangsa dan memiliki reputasi yang tinggi di tingkat nasional dan internasional," pungkasnya.
- Seminggu Uji coba PTM, 90 Siswa SMPN 4 Mrebet Purbalingga Positif Covid
- Segera Putus Rantai Kekerasan Terhadap Anak Demi Generasi Penerus yang Berdaya Saing.
- Peningkatan Kasus Kekerasan terhadap Anak Berpotensi Ganggu Pembangunan SDM