Gubernur Jambi yang juga menjadi tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Zumi Zola resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin malam (9/4).
- Sering Rekam Teman Kerja di Kamar Mandi, Pria di Semarang Jadi Tersangka
- Semarang Darurat Gangster, Netizen: Jika Polisi Tak Sanggup, Kami Siap Bertindak!
- Sering Tangani Kasus Besar, Kejaksaan Agung Patut Waspadai Serangan Balik Koruptor
Baca Juga
Zumi datang menggunakan mobil berwarna hitam pada pukul 09.59 WIB. Lalu ia keluar dengan mengenakan rompi berwarna orange pada 19.00 WIB tadi.
Dia enggan berkomentar meski dicecar pertanyaan oleh wartawan. Dia tetap berjalan lurus dikawal oleh petugas sampai memasuki mobil tahanan.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan Zumi akan ditahan untuk 20 hari pertama.
"ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kavling C-1," ujarnya saat dikonfirmasi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Penyidik KPK akan memeriksa Zumi sebagai tersangka pada hari ini. Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018 karena pihak KPK menduga Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp 6 miliar.
Zumi diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.
Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Pengemudi Ojek Daring Tewas Kecelakaan di Jalan Setiabudi Semarang Ternyata Bandar Narkoba
- Tindaklanjuti Temuan PPATK, Bareskrim Usut Transaksi Narkoba Senilai Rp 120 Triliun
- Hasil Pemeriksaan Forensik: Polda Jawa Tengah Temukan Proyektil Peluru Bersarang Di Tubuh Korban GRO