Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus menawarkan pinjaman tanpa jaminan, dengan sasaran orang yang memiliki usaha rumahan.
- Residivis Gasak Motor Jemaah Masjid dengan Modus Ikut Ibadah
- Benny Mamoto: Banyak Kearifan Lokal di Indonesia Bisa Dipakai untuk Penyelesaian Restorative Justice
- Dua Pelaku Pencabulan Diringkus Polisi
Baca Juga
Pelaku Bernama Kekes Kristanto alias Go Him (49) warga Klaten, ditangkap usai melakukan pencurian uang Rp. 7 juta rupiah milik Sumardi, warga Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengatakan, dalam aksinya, pelaku ini mendatangi rumah korban dan berpura pura menawarkan pinjaman Rp.50 juta, tanpa jaminan.
“Pelaku ini meyakinkan korbannya selain tidak ada jaminan, pinjaman tersebut juga bebas besaran angsuran, yang penting ada uang masuk setiap bulannya, dan dengan jangka waktu tidak terbatas,” terang AKBP Donny.
Korban yang tergiur rayuan, langsung mengiyakan tawaran pelaku.
“Korban langsung tergiur. Karena menurut korban, pinjaman tersebut rencananya untuk membangun rumah dan membuka toko kelontong,” tambah Donny.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru sekali beraksi.
“Saya nyuruh tabur garam itu hanya untuk mengelabui korba agar bisa masuk ke rumah dan mencuri,” ujar Pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- Narkoba Masuk Ponpes Di Jateng, Satgas Anti Narkoba Ponpes Dibentuk
- Satpol PP Kota Semarang Segel Tiga Minimarket Tak Miliki Izin Lengkap
- Tahanan Polda Metro Jaya Otaki Pencurian Mobil Mewah Rubicon