Petugas unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan 194 unit sepeda lipat merk BNB yang dilakukan oleh sopir ekspedisi pada Rabu (29/8) di Gedung Bina Bersama di Lik gang XIX no 544, Muktiharjo, Genuk, Kota Semarang.
- Putri Almarhum Iwan Boedi Selalu Ingat Filosofi Hidup Sang Ayah
- Kurang 24 Jam Dua Pelaku Begal Ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang
- Ngaku Sebagai Dokter, Warga Bogor Menipu Korbannya Hingga Rp45 Juta
Baca Juga
Petugas unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan 194 unit sepeda lipat merk BNB yang dilakukan oleh sopir ekspedisi pada Rabu (29/8) di Gedung Bina Bersama di Lik gang XIX no 544, Muktiharjo, Genuk, Kota Semarang.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang Iptu Reza Hadafi saat dikonfirnasi mengungkapkan pelaku diketahui bernama AA alias Ipin (25) warga Jalan Sidotopo I /1 RT 1 RW4, Sidotopo, Semampir Kota Surabaya.
Ia ditangkap dalam penyergapan unit Resmob pada Minggu (4/10) sekira pukul 04.30 di kamar kos yang beralamatkan di Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
"Penangkapan ini setelah mendapat laporan dari korban ihwal penggelapan 194 sepeslda lipat dengan nilai kerugian Rp232,8 juta. Kita tangkap saat berada di kamar kos di kawasan Kabupaten Pekalongan,†ungkap Iptu Riza kepada RMOLJateng, Selasa (6/10).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka Ipin ini dibawa ke Mapolrestabes Semarang guna dilakukan pemeriksaan.
- Pelaku Spesialis Penggelapan dan Penipuan Handphone di Kawasan Wisata Bandungan Semarang Diringkus
- Jembatan Merah Purbalingga, Jembatan Kebanggaan Yang Digerogoti Korupsi
- Joki Balap Liar Dan Penonton: Semua Digaruk Satlantas Polres Semarang