Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Penggelapan 194 Unit Sepeda Lipat

Petugas unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan 194 unit sepeda lipat merk BNB yang dilakukan oleh sopir ekspedisi pada Rabu (29/8) di Gedung Bina Bersama di Lik gang XIX no 544, Muktiharjo, Genuk, Kota Semarang.


Petugas unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan 194 unit sepeda lipat merk BNB yang dilakukan oleh sopir ekspedisi pada Rabu (29/8) di Gedung Bina Bersama di Lik gang XIX no 544, Muktiharjo, Genuk, Kota Semarang.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang Iptu Reza Hadafi saat dikonfirnasi mengungkapkan pelaku diketahui bernama AA alias Ipin (25) warga Jalan Sidotopo I /1 RT 1 RW4, Sidotopo, Semampir Kota Surabaya.

Ia ditangkap dalam penyergapan unit Resmob pada Minggu (4/10) sekira pukul 04.30 di kamar kos yang beralamatkan di Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

"Penangkapan ini setelah mendapat laporan dari korban ihwal penggelapan 194 sepeslda lipat dengan nilai kerugian Rp232,8 juta. Kita tangkap saat berada di kamar kos di kawasan Kabupaten Pekalongan,†ungkap Iptu Riza kepada RMOLJateng, Selasa (6/10).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka Ipin ini dibawa ke Mapolrestabes Semarang guna dilakukan pemeriksaan.