Asosiasi Pesantren Indonesia menilai ada sejumlah persyaratan, saat pemerintah memberlakukan new normal, khususnya untuk pesantren.
- Jepara, Aksi Labour Day Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan
- Kodim 0716/Demak Salurkan Bantuan Kepada Ratusan PKL dan Nelayan
- Halalbihalal Bersama Tokoh Agama, Mas Wiwit Tegaskan Komitmennya
Baca Juga
Dalam hal ini, Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) menilai pertumbuhan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih tinggi dan mengkhawatirkan.
Persebarannya juga makin meluas. Sementara prasyarat untuk mencegah penularan Covid-19, terutama jaga jarak (social/physical distancing), semakin sulit diwujudkan," kata H. Abdul Ghofarrozin, ketua RMI-PBNU, dalam siaran persnya, Jumat (29/5).
Pihaknya menilai pemerintah harus
memastikan dulu bahwa aturan PSBB dapat berjalan secara efektif, lalu baru melaksanakan new normal (kelaziman baru).
Alih-alih untuk menyelamatkan
pesantren dari Covid-19, pesantren yang berbasis komunitas dan cenderung
komunal justru dapat menjadi klaster baru pandemi Covid-19.
Dia menilai pelaksanaan new normal di pesantren tidak dapat dilakukan, jika tidak ada dukungan pemerintah.
Meliputi kebijakan pemerintah yang konkrit dan berpihak sebagai wujud
keseriusan pemerintah dalam menjaga pesantren dari resiko penyebaran
virus Covid-19.
Dukungan fasilitas kesehatan untuk pemenuhan pelaksanaan protokol
kesehatan, seperti rapid test, hand sanitizer, akses pengobatan dan tenaga ahli kesehatan.
Selain itu, sarana dan fasilitas pendidikan meliputi fasilitas pembelajaran online bagi santri yang belum bisa kembali ke pesantren dan biaya pendidikan (syahriah/SPP dan kitab) bagi yang terdampak secara ekonomi.
RMI-PBNU juga mengimbau agar setiap keputusan yang diambil terkait
dengan nasib pesantren harus melibatkan kalangan pesantren.
- Polres Sukoharjo Gelar Program Vaksin Gelombang Kedua, Anggota DPR RI Apresiasi Dukungan TNI Polri
- Taj Yasin Minta Pengajian dan Kegiatan Kerumunan Ditiadakan
- Pj Bupati: Pencanangan ZI Jangan Sekadar Seremoni, Wujudkan Benar Birokrasi Bebas Korupsi