Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmono memastikan hak-hak para Warga Binaan baik narapidana dan tahanan terpenuhi sesuai dengan Undang - Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
- Mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran Tewas Setelah Diduga Dianiaya Seniornya
- Pengeroyokan Oleh Anggota PSHT Gara-gara Ejek-Ejekan Di Medsos, Korban Luka Berat
- Hari Ini, Robin Pattuju Dkk Sidang Perdana Dakwaan Suap Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai
Baca Juga
Penegasan ini dilontarkan Andri saat memimpin sosialisasi dan ruang tanya jawab kepada seluruh Warga Binaan Rutan Salatiga, di Selasar dalam Rutan, Kamis (22/09).
Kegiatan dibalut Sarasehan Sambung Rasa serta sosialisasi terkait dengan Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Tampak hadir, bersama Kepala Rutan Kasubsi Pelayanan Tahanan Ruwiyanto.
Andri menjelaskan bahwa dengan berlakunya Undang - Undang Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ini diharapkan hak-hak para tahanan dan narapidana di Rutan Salatiga ini terpenuhi sesuai dengan regulasi yang ada.
Termasuk, semua pelayanan yang diberikan di Rutan Salatiga gratis.
"Kami memastikan bahwa seluruh jenis pelayanan di Rutan Salatiga ini gratis alias tidak dipungut biaya," tandasnya.
Ia juga menyebut, jika seluruh Warga Binaan mendapat hak pelayanan kesehatan dan lainnya yang sama. Baik tahanan dan narapidana mendapat hak dasar yakni hak beribadah, hak mendapatkan perawatan, maupun gak pelayanan kesehatan dan sebagainya.
"Selain itu, Warga Binaan juga mendapat hak bersyarat seperti remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti bersyarat tetapi dengan catatan harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang ada," terangnya.
Hal senada diungkapkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Ruwiyanto. Ia menjelaskan, dengan diberikan hak-hak bagi Warga Binaan juga perlu diperhatikan terkait kewajiban baik narapidana dan tahanan.
Baik narapidana dan tahanan, secara aktif dan tertib wajib mengikuti program pembinaan, mentaati peraturan tata tertib, memelihara kebersihan, keamanan dan menghormati hak asasi sesama warga binaan.
"Selain itu juga telah menunjukkan penurunan resiko tidak melanggar tata tertib. Sehingga kualitas penilaian pembinaan sudah sesuai dengan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana)," pungkasnya.
Saat ini, tercatat jumlah Narapidana sebanyak 109 orang, Tahanan sebanyak 54 orang. Sehingga total Warga Binaan saat ini sebanyak 163 orang.
- Kasus Pencabulan Gubug Tunggu Gelar Perkara
- Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
- Bayi Perempuan Dibuang di Selokan Kawasan Jalan Sentiaki Semarang Utara