Ternyata, Suami di Pemalang Bunuh Istri Sebelum Live Streaming

Jadwal tampil di platform live streaming menjadi awal peristiwa suami bunuh istri di desa Tanabaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Peristiwa itu terjadi sebelum korban, Dwi Aprilianingsih (22) hendak berangkat ke rumah orangtuanya di desa Lodaya untuk live.


Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menceritakan, kronologis kejadian bermula di dalam rumah orangtua tersangka yang bernama Sarofudin (23) pada pukul 09.30. Pelaku adalah suami korban. 

"Dari hasil pemeriksaan, korban meminta pulang ke rumah ortunya di  Lodaya karena akan melakukan live streaming menggunakan suatu aplikasi," kata Kapolres saat konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa, Kamis (22/9). 

Saat itu, pelaku akan memandikan anak tapi korban memaksa pulang. Korban menyuruh pelaku memandikan anak di rumah orangtuanya saja. Pelaku pun masuk ke kamar untuk ganti baju. 

Waktu itu korban meminta pelaku untuk cepat ganti pakaian sembari mendorong. Pelaku menjawab agar sang istri sabar, tapi dijawab dengan kata-kata yang kasar. Sang istri juga menendang perut suaminya. 

Kapolres melanjutkan, tersangka merasa kesal dan sakit hati pada korban. Pikirannyakalut dan emosi. Lalu, keluar dari kamar untuk menuju dapur  mengambil pisau kembali ke kamar. 

"Pelaku mendorong korban yang duduk di kasur hingga terlentang. Kemudian duduk di atas perut dan menghujamkan pisau ke arah leher korban wajah beberapa kali hingga pisau melengkung," lanjut AKBP Ari Wibowo. 

Belum puas, pelaku meletakkan pisau di sebelah kasur, lalu keluar dari kamar untuk mengambil gunting di atas meja makan. Kemudian kembali duduk di atas korban dan menghujamkan gunting ke beberapa bagian tubuh. 

Saat itu, korban sempat minta tolong. Meski pelan, ada tetangganya yang mendengar. Kemudian tersangka ke kamar mandi. Berusaha membersihkan darah dengan menceburkan diri ke bak mandi. 

"Polsek Randundongkal langsung bergegas ke TKP dan mengamankan pelaku,"jelasnya. 

Pelaku, Sarofudin (23) mengakui perbuatannya dan menyesal. Ia melakukan perbuatannya itu karena kesal istrinya memakinya dengan kata-kata kasar. 

Pria dengan dua anak itu bercerita istrinya sering melakukan live streaming. Dalam sehari bisa sampai empat jam live streaming dan mendapatkan uang. 

"Engga tahu dapat berapa," kata buruh cuci motor di Randudongkal itu. 

Pelaku dijerat tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.